laporan sihat manalu wartawan tribunnewsbatam
TRIBUNNESBATAM,BATAM
- Ketua DPRD Batam, Surya Sardi ST, meminta agar semua pegawai negeri
sipil (PNS) dilingkungan pemko Batam untuk tidak melakukan politik
praktis termasuk ikut kampanye dalam pemilihan wali kota maupun wakil
wali kota Batam. Apabila ditemukan ada PNS mendukung salah satu calon
dengan berpolitik praktis akan diambil tindakan tegas.
"Saya
sebagai pengawas untuk eksekutif menyampaikan agar para PNS bisa netral
dalam pilkada ini. Jangan sampai ada yang terlibat kampanye dan
berpolitik praktis dengan mendukung salah satu calon. Apabila itu
terjadi akan kita serahkan kepada pimpinannya untuk melakukan tindakan
tegas," kata Surya Sardi, Rabu (27/10).
Beberapa waktu lalu. Wali
kota mengatakan PNS harus netral jangan sampai melanggar aturan
karenaPNS itu tugasnya untuk melayani masyarakat, bukan untuk kampanye.
Untuk menjaga netralitas PNS tersebut, Wali Kota Batam membuat Surat
Edaran yang ditujukan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di
Lingkungan Pemko Batam. Wako membuat Surat Edaran (SE) sebagai
tindaklanjuti dari Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 270/1945/SJ tanggal
5 Juni 2009 perihal netralitas dan partisipasi pegawai negeri sipil
dalam pemilu.
Seluruh PNS dan Pegawai Honorer Daerah di
lingkungan Pemerintah Kota Batam diminta untuk proaktif mengecek namanya
dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan tetap menjaga netralitas dan
berpartisipasi menggunakan hak pilihnya. Mereka akan menggunakan hak
pilihnya sesuai keinginannya. "Saya sebagai kepala daerah tidak akan
mempengaruhi mereka, biarkan mereka menentukan siapa yang akan dipilih
dibilik suara," katanya.
PNS diingatkan agar tidak terjebak dalam
politik praktis. PNS dilarang menjadi pelaksana kegiatan kampanye,
menggunakan atribut partai serta dilarang melakukan mobilisasi massa
dari lingkungan kerjanya dan menggunakan aktivitas negara untuk
kepentingan kampanye. Dahlan juga melarang pejabat Pemko mulai dari
Kepala Dinas, Camat sampai kepada Lurah mengambil cuti menjelang
pemilihan dilakukan.
Ia meminta kepada PNS tidak terlibat dalam
politik praktis, apalagi mendukung calon tertentu akan dikenakan
tindakan tegas. "Kita mengharapkan pemilu yang independen tidak ada
intervensi apalagi keikutsertaan PNS membantu parpol tertentu termasuk
mensosialisasikannya," jelasnya.
Wako menyebut PNS sudah disumpah
untuk bekerja melayani masyarakat. Dalam aturan ditegaskan bahwa PNS
harus netral tidak diperbolehkan berpihak ke partai politik tertentu.
Dulu
yang melaksanakan pemilu adalah Depdagri tapi untuk menjaga netralitas
dibentuklah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan harapan pemimpin masa
depan benar-benar pilihan rakyat.
PNS Tidak Netral Akan Ditindak Tegas
X
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger