Laporan Zabur Anjasfianto, wartawan tribunnews batam
TRIBUNNEWSBATAM,
BATAM- Warga Batam yang namanya tidak tercantum dalam daftar pemilih
tetap (DPT) namun selebelumnya masuk di daftar pemilih sementara (DPS) , maka pihak KPU Batam memperbolehkan warga tersebut untuk menggunakan hak suaranya memilih pasangan calon
walikota (cawako) Batam dalam Pilwako 2011 mendatang.
" Ini sesuai
dengan peraturan KPU No. 12 tahun 2010. Jika namanya sebelumnya masuk
dalam DPS, namun tidak tercantum di DPT maka diperbolehkan ikut
mencoblos dalam pilwako 2011 nanti dengan membawa indentitas berupa
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang selanjutnya akan dicocokkan dengan DPS
sebelumnya,"ujar anggota KPU Batam, Ngaliman, Selasa (23/11/2010).
Ngaliman mengatakan dalam ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU No. 12 tahun 2010, untuk
bisa menggunakan hak pilihnya dalam pilwako, maka warga harus
menunjukkan KTP kepada petugas pemungutan suara, untuk dicocokkan dengan
DPS."Panwaslu juga punya daftar DPS sehingga bisa dikroscek secara
bersama. Yang penting, identitasnya dibawa dan ditunjukkan kepada
petugas," katanya.
Selain itu, PPK juga akan memberikan surat
undangan memilih kepada warga untuk dibawa pada saat memilih. Sementara
kepada warga yang tidak masuk dalam DPT, tapi namanya ada dalam DPS maka
juga akan diberikan surat undangan yang dikeluarkan oleh PPK. Kemudian
sebelum undangan itu diberikan maka PPK maupun PPS akan mencocokan
terlebih dahulu KTP dengan DPS sebelumnya. Panwaslu yang sebelumnya
memiliki DPS juga akan mencocokan KTP warga yang belum masuk dalam DPT.
"Selain membawa KTP di tempat pemungutan suara (TPS), warga tersebut
juga harus bisa menunjukan surat undangan untuk memilih kepada petugas
KPPS sebelum mencoblos surat suara nanti,"terang Ngaliman.
Sesuai
dengan DPT warga Batam yang ikut memilih Pilwako Batam 2011 mendatang
berjumlah 678.745 orang, yang terdiri atas 346.058 lelaki dan 333.687
perempuan. Kemudian sebanyak 1.784 TPS yang tersebar di 12 kecamatan
yang ada di Batam sebagai tempat pelaksanaan Pilwako.
Setiap TPS
maksimal ada 600 pemilih. Dalam Peraturan KPU No.12 tahun 2010 juga
tidak ada TPS khsusu diadakan. "Berdasarkan Peraturan KPU No.12 tahun
2010, seluruh TPS berdasarkan pada DPT. jadi tidak ada TPS khusus yang
tidak bersandar pada DPT,"ujarnya.
Tidak Tercantum Dalam DPT Bisa Ikut Coblos
X
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger