Laporan El Tjandring Wartawan Tribunnews Batam
TRIBUNNEWSBATAM, BATAM- Puluhan karyawan Goodway Hotel menggelar demo di depan lobi
hotel tersebut Jumat (10/12). Aksi ini dipicu oleh pemecatan secara
sepihak dua rekan kerja mereka Roy dan Sunardi oleh manajemen sejak 9
September lalu.
Alasan pemecatannya sangat sederhana, hanya kerena
terlambat menyajikan makanan kepada tamu. Roy dan Sunardi adalah
koki hotel tersebut keduanya terlambat menyajikan makanan kepada para
tamu, karena saat itu mereka terlambat masuk kerja.
Roy yang hadir di
tengah demo itu mengakui hal tersebut, namun dia menyayangkan sikap
manajemen yang langsung memecat tanpa memberi sanksi skorsing terlebih
dahulu.
"Sebelumnya saya juga sudah pernah melakukan kesalahan
yang sama terlambat menyajikan makanan dan sudah diberi surat
peringatan, dan saya akui akan kesalahanan saya itu. Karena saya
melakukannya lagi, seharusnya sesuai aturan, saya disanksi skorsing
dulu, bukan langsung malah dipecat," ucap Roy.
Aksi yang dimotori
oleh oleh Indra Ardi, ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja
(SP) Goodway ini, tidak hanya menuntut hak-hak dari Roy dan Sunardi
saja. Mereka juga menuntut peningkatan kesejahteraan karyawan lain yang
dirasa tidak diperhatikan oleh karyawan.
Ada sebelas poin
tuntutan yang disampaikan oleh para pendemo yang diharapkan harus
dipenuhi oleh manajemen. Selain meminta hak-hak Roy dan Sunardi serta
karyawan lain, di antara tuntutan tersebut mereka juga meminta semua
jajaran manajemen dirombak habis karena dianggap sangat bertanggung
jawab terhadap semua persoalan yang berhubungan dengan permasalahan
karyawan di perusahaan tersebut.
"Persoalan awalnya karena kedua
rekan kami dipecat. Setelah kita perjuangkan ke Disnaker kota Batam,
Disnaker mengeluarkan surat anjuran agar manajemen wajib memenuhi
hak-hak kedua rekan kami dan karena pemecatan ini masih dalam proses
hukum, maka mereka wajib diberi gaji oleh perusahaan. Ini sesuai dengan
undang-undang ketenaga kerjaan," kata Indra Ardi.
Atas surat
anjuran tersebut perusahaan merasa keberatan untuk memenuhinya. Namun
perusahaan tidak berinisiatif untuk memasukan gugatan ke Pengadilan
Hubungan Industrial (PHI) di Tanjungpinang. Sehingga SP menilai
manajemen sengaja menggantung persoalan ini biar berlarut-larut.
Setelah
melakukan orasi, manajemen meminta kepada para pendemo untuk melakukan
dialog yang dimediasi oleh kepolisian. Namun hingga waktu jumatan tidak
terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak. Menurut Indra Ardi, dari
sebelas tuntuntan yang disampaikan pihak mereka, tidak satupun yang
disetujui oleh manajemen.
Heru selaku President Direktur dan Fay
Waturangan selaku General Manager yang dikonfirmasi wartawan menolak
berkomentar. Sementara Manager HRD Jalurman Tarigan mengatakan tidak
dapat memenuhi semua tuntutan yang disampaikan.
"Terkait Roy dan
Sunardi, kami tidak bisa membayar gaji mereka karena keduanya tidak
masuk kerja setelah dipecat, sedangkan hak-hak lain seperti pesangon
pasti akan dipenuhi manajemen. Proses pemecatan sementara berlangsung
karena sedang dalam proses hukum," kata Tarigan.
Koki Goodway Dipecat Gara-gara Terlambat Saji
X
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger