Laporan Kartika Kwartya, wartawan Tribunnews Batam
TRIBUNNEWSBATAM,
BATAM- Sampai dengan tanggal 3 Januari kemarin, Panitia Pengawas Pemilu
(Panwaslu) kota Batam telah menerima laporan pelanggaran sebanyak 36
laporan. Dan delapan di antaranya merupakan laporan dugaan pelanggaran
pidana.
Bentuk pelanggaran yang dilaporkan antara lain berupa
ancaman dari oknum Ketua RW dengan memaksa warganya memilih salah satu
pasangan calon walikota-wakil walikota dalam Pemilu 5 Januari besok.
"Lalu
ada juga laporan penggunaan APBD untuk kampanye salah satu calon. Untuk
kasus ini ada empat orang yang diduga melakukan pelanggaran," sebut
Anggota Panwaslu Kota Batam Pokja Pelanggaran Pemilu,
Haryanto, saat ditemui di Kantor Panwaslu Batam, Senin (3/1).
Laporan
dugaan pidana selanjutnya yaitu mengenai pembagian hadiah kegiatan
gerak jalan yang ditempeli stiker salah satu pasangan calon walikota dan
wakil walikota. Pelanggaran ini dilakukan oleh seorang lurah salah satu
kelurahan di Kecamatan Nongsa.
"Kegiatan ini juga kami nilai
sebagai pelanggaran kampanye di luar jadwal. Laporan-laporan ini akan
kami tindaklanjuti dengan melaporkannya pada pihak kepolisian. Karena
dugaan pelanggarannya berupa pelanggaran pidana," jelas Haryanto.
Selain
pelanggaran pidana, dugaan pelanggaran lain yang paling banyak masuk ke
Panwaslu yaitu dugaan pelanggaran administrasi. Misalnya alat-alat
peraga kampanye yang dipasangkan di tempat- tempat ibadah. Atau ada juga
ditemukan orang partai yang duduk sebagai penyelenggara pemilu dalam
hal ini Ketua PPS.
"Selama ini kami bekerja dengan petugas yang
terbatas. Jumlah anggota Panwas
seluruhnya hanya 100 orang. Sementara yang mau diawasi itu sebanyak
1778 TPS. Oleh karena itu kami juga perlu bantuan dan partisipasi
masyarakat dan juga media dalam mengawasi jalannya pemilukada ini,"
ungkap Haryanto.
Ada Oknum Ketua RW Paksa Warganya Milih Pasangan Tertentu
X
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger