Laporan Thomlimah Limahekin, Wartawan Tribunnewsbatam.com
TRIBUNNEWSBATAM.COM,
TANJUNGPINANG_Nilai nominal upah minimun kota (UMK) Batam yang disahkan
oleh gubernur Kepri HM Sani berdasarkan usulan revisi UMK terbaru
rupanya masih mistrius. Sebab, baik Sani maupun Tagor Napitulu selaku
ketua dewan pengupahan provisi enggan membuka secara terang nilai
nominal UMK tersebut.
"Tanya saja ke Tagor. Saya minta dia buat
sedikit revisi tadi," kata Sani, Senin (12/12) ketika diwawancarai
Tribun terkait kepastian pengesahan nilai nominal UKM Batam dari usulan
revisi terbaru ini.
Pernyataan ini dilontarkan Sani setelah
beberapa jam sebelumnya mengatakan hasil rekomendasi UMK dari rapat
dewan pengupahan provinsi sudah masuk ke mejanya. Saat ditanya, Sani
yang sudah menerima hasil rekomendasi itu, hanya meminta bersabar dan
memberinya waktu untuk mengesahkan nilai nominal UMK tersebut.
Keengganan
Sani menyebut nilai nominal UMK ini dikukuhkan lagi oleh Misbardi,
kepala Biro Humas Kepri. Ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler,
Misbardi sendiri mengaku tak berani membeberkan ketetapan angka UMK yang
disahkan Sani. Dia hanya beralasan jika nilai nominal UMK tersebut
salah disebutkannya maka efek lanjutan akan sangat besar.
"Secara
substansi memang sudah selesai. Namun secara teknis harus diperbaiki
lagi. Makanya saya tak berani memberikan komentar," jelas Kabiro Humas
Kepri ini, yang juga masih enggan menjelaskan secara detail ketika
ditanya lebih rinci menyangkut perihal substansi dan teknis yang
dimaksudkannya.
Tidak hanya Misbardi, Tagor pun demikian. Ketua
dewan pengupahan provinsi pun tak banyak memberikan komentar ketika
dikonfirmasi Tribun melalui telepon seluler.
"Minta maaf, hari
ini saya belum bisa komentar; tunggu besok dulu (hari ini_red). Ini juga
masih rapat lagi," tanggap Tagor saat ditanya.
Kendatipun
terkesan masih ditutupi, Nur Syafriadi, ketua DPRD Kepri, bisa
memperkirakan nilai nominal UMK yang disahkan oleh Sani tak mungkin
banyak berbeda dari Rp 1.402.000, nilai UKM yang diusulkan oleh
pemerintah kota (Pemko) dan dewan pengupahan kota Batam. Sebab, umumnya
nilai nominal UMK yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi (Pemprov)
Kepri selalu mengikuti anjuran Pemko dan dewan pengupahan kota Batam.
"Saya
kira tidak akan lari dari itu. Toh, kalau dinaikkan sedikit pun,
nilainya tidak lari jauh dari Rp 1.402.000 itu. Saya pikir para
pengusaha pun tidak terlalu berkeberatan dengan nilai ini. Tetapi semua
keputusannya terletak pada surat keputusan gubernur," tandas ketua DPRD
Kepri itu. (tom)
Sani Belum Mau Sebut Nilai UMK yang Telah Disahkannya
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger