Laporan Rachta Yahya, wartawan Tribunnewsbatam.com
TRIBUNNEWSBATAM.COM,
KARIMUN - Pekerja sektor tambang granit di Karimun resah. Surat
Keputusan (SK) Bupati Karimun terkait nilai Upah Minimum Kabupaten
Sektoral (UMKS) pertambangan tahun 2012 sebesar Rp 1, 4 juta yang telah
dikeluarkan akhir tahun 2011 lalu tak kunjung teralisasi.
Setidaknya
hal itu tampak dari kedatangan beberapa orang pengurus Serikat Pekerja
Aneka Industri (SPAI)- Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)
Kabupaten Karimun, Senin (6/2/2012) kemaren ke Gedung Pemerintah
Kabupaten Karimun di Poros, Kecamatan Tebing. Mereka mempertanyakan
kapan Pemda Karimun merealisasikan SK Bupati Karimun tersebut.
"Kawan-kawan
sudah mulai resah dan mempertanyakan kapan SK Bupati Karimun itu akan
diterapkan biar jelas. Kami tentu tidak ingin ada kendala lagi karena
kemaren sudah sama-sama kita sepakati bersama," ujar Muhamad Fajar,
Ketua SPAI-FSPMI Kabupaten Karimun kepada wartawan kemaren.
Fajar,
begitu ia biasa dipanggil, menegaskan bahwa kedatangan mereka tersebut
hendak mempertanyakan kapan realisasi kesepakatan besaran UMS yang sudah
ditandatangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Karimun dengan
SPAI-FSPMI Karimun dan disaksikan langsung oleh Bupati Karimun, Nurdin
Basirun di Gedung Pemkab Karimun akhir tahun 2011 lalu.
Meski
mengaku resah, Fajar mengatakan pihaknya masih bersedia memberikan
tenggang waktu kepada Pemkab Karimun dalam hal ini Disnaker Karimun
untuk merealisasikan maksilam hingga akhir Februari ini.
"Jika
hingga awal Maret mendatang tak juga direalisasikan, dengan terpaksa
kami akan menurunkan massa pekerja lagi," katanya dengan nada sedikit
mengancam.
Selain itu, kedatangan pengurus SPAI-FSPMI Kabupaten
Karimun itu juga mempertanyakan tuntutan mereka yang lainnya yakni
terkait status para pekerja di perusahaan tambang granit yang
bertahun-tahun masih berstatus pekerja kontrak.
Fajar mengacu
pada pasal 59 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
menegaskan bahwa perusahaan tak dibenarkan mengontrak pekerja jika
bidang usahanya akan berjalan lebih dari 3 tahun. Status kontrak
terhadap pekerja hanya diperbolehkan jika bidang usaha perusahaan
tersebut beroperasi tak sampai 3 tahun.
"Sementara perusahaan
tambang granit yang ada di sini (Karimun, red) bahkan sudah beroperasi
belasan tahun tapi kenyataannya di lapangan tetap saja masih ada pekerja
yang statusnya masih kontrak. Ini sungguh memprihatinkan," ungkap
Fajar.
Untuk itu, Fajar kembali menegaskan pihaknya mendesak
Disnaker Karimun untuk tegas terhadap pengusaha yang mengangkangi UU
13/2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut.
"Informasi yang kami
terima di lapangan, adanya status kontrak di perusahaan-perusahaan
tambang granit lantaran kurang tegasnya Disnaker Karimun sendiri.
Makanya kami akan desak Disnaker agar tegas terkait status pekerja,"
pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Disnaker Karimun, Rufindi
Alamsjah belum bisa dikonfirmasi terkait desakan SPAI-FSPMI Kabupaten
Karimun itu. Handphone Rufindi tak aktif.
Sebelumnya, Ketua
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Karimun,
Hanis Jasni juga mendesak Pemkab Karimun dalam hal ini Disnaker Karimun
untuk segera merealisasikan SK Bupati Karimun terkait nilai UMKS
Karimun 2012 yang telah disepakati.
Buruh Karimun Ancam Turunkan Massa ke Jalanan
X
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger