Laporan Wartawan Tribunnews Batam, Dewi Haryati
BATAM, TRIBUN – Permohonan gugatan intervensi yang dilayangkan Ketua BP Batam Mustofa Wijaya dan kawan-kawan yang sebelumnya diberitakan akan diajukan Selasa (7/1) ini, ternyata sudah diajukan sejak sepekan lalu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang.
Demikian disampaikan panitera muda perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang, Andi Tiawarman Basrul, kepada Tribun, Selasa (7/1).
"Ada 4 orang yang mengajukan permohonan intervensi, sudah diajukan Selasa (31/1) pekan lalu. Siangnya kan sidang Pak Istono, nah sorenya itu mereka ajukan," ucap Andi.