Laporan Tribunnews Batam, Mhd M Ikhwan
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BINTAN- Peroses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) terus berlanjut.
Saat ini Pemerintah Kabuparen Bintan telah membuat persyaratan khusus untuk melamar CPNS, selain persyaratan umum yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan Lamidi mengatakan persyaratan khusus tersebut diantaranya yaitu formasi CPNS dengan kualifikasi pendidikan SLTA hanya dikhususkan untuk masyarakat Bintan.
Untuk formasi SLTA ini akan dibuka sekitar 20 orang. Begitu juga untuk formasi perawat umum, bidan dan guru matematika. Untuk guru matematika ini, menurut Lamidi pemerintah juga telah menjalin ikatan dinas dengan menyekolahkan beberapa siswa asal Kabupaten Bintan.
"Yang kita buka untuk umum itu tenaga teknis dan administrasi seperti teknik sipil, teknik arsitektur, dan beberapa bidang keahlian lainnya. Tetapi kita masih menunggu keputusan Provinsi Kepri. Mungkin ada arahan lain dari provinsi," ujarnya, Rabu (3/9).
Lamidi kemudian menjelaskan, yang masuk kategori masyarakat Bintan dalam persyaratan khusus tersebut tidak harus memiliki Karti Tanda Penduduk (KTP) Bintan saja. Pernah menamatkan sekolah SMP maupun SMA di Bintan dibuktikan dengan ijazah juga masuk kategori.
Selain itu orang tuanya tinggal di Bintan, atau sudah menjadi tenaga honor di Pemerintah Kabupaten Bintan yang dibiayai daerah juga masuk dalam kriteria persyaratan khusus tersebut.
"Setelah di terima mereka wajib mengabdi 10 tahun. Selama waktu itu mereka tidak boleh pindah keluar dari Kabupaten Bintan kecuali diperlukan negara," katanya dengan nada tegas.