Laporan Tribunnews Batam, Elhadif Putra
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Petugas Direktorat Pengamanan Badan Pengusahaan (Ditpam BP) Batam kembali menemukan tindakan pembalakan liar atau illegal logging, Sabtu (11/7/2015) pagi.
Penggerebekan dilakukan di hutan Dam Nongsa sekitar pukul 08.00 WIB, petugas mengamankan dua orang pria yang bertugas sebagai pemotong kayu bernama Jefry dan Ade yang bertugas sebagai pemikul.
Dikatakan seorang petugas yang ikut melakukan penangkapan, pembalakan itu berawal dari laporan masyarakat.
Laporan itu menyebutkan jika ada sebanyak tujuh orang sedang menebangi pohon di dalam hutan Dam Nongsa.
"Kita telah melakukan pengintaian sejak malam, namun tidak ada kegiatan," ujar petugas yang dijumpai di kantor Ditpam, Baloi.
Setelah menunggu hingga subuh, petugas baru menemukan adanya aktifitas para penebang. Namun saat ditangkap, petugas hanya menemukan dua pelaku dan sebuah mesin cinsaw.
"Mereka mulainya sehabis sahur. Mereka pemain lama," lanjut petugas Ditpam itu lagi.
Namun seorang pelaku yang mengaku bertugas sebagai pemikul membantah hal tersebut.
Dari pengakuannya, ia baru dua kali ikut aksi pembalakan bersama Jefry, warga Batu Besar, Nongsa.
"Baru dua kali mikul. Berapa saya mau dikasih upah setelah itu saya juga tidak tau," kilah pria itu.
Pria enam orang anak itu mengatakan tahu jika pembalakan merupakan kegiatan ilegal. Ia nekat ikut Jefry karena sedang menganggur setelah proyek bangunannya habis.
"Saya baru terima Rp 50 ribu. Sudah saya berikan sama anak-anak. Saya terpaksa untuk makan anak," katanya.
Dari pantauan tribun di kantor Ditpam, kedua pelaku ditempatkan di ruangan terpisah dengan tangan di borgol.
Pelaku yang bertugas menebang belum dapat diwawancai karena sedang di interogasi oleh petugas.
Sementara barang bukti sebanyak 60 batang kayu siap potong dengan panjang 2,5 meter sedang dikumpulkan petugas di lokasi.