Kejari Segera Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi RSUD Embung Fatimah ke Pengadilan Tipikor

Editor: Mairi Nandarson
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rombongan Kejaksaan Negeri Batam mengunjungi kantor Redaksi Tribun Batam, Kamis (21/7/2016)

BATAM.TRIBUNNEWS.COM,BATAM - Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dalam pengadaan alat-alat Kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Batam terus bergulir penanganan perkaranya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Muhammad Iqbal di sela-sela kunjungan ke kantor Tribun Batam, secara tegas menyatakan segera melimpahkan perkara korupsi tersebut, ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.

Iqbal, mengatakan penanganan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan Alkes ini hampir selesai.

“Ya untuk kasus Alkes ini, kita hampir selesai dan akan segera dilimpahkan,” kata Iqbal.(*)

* Baca berita terkait di Harian TRIBUN BATAM edisi Jumat, 22 Juli 2016

Berita Terkini