Untuk ketiga kelompok itu akan menggunakan perangkingan.
Menurut Permen PANRB No. 22/2017, untuk formasi jabatan Dokter Spesialis, Penerbang, Instruktur Penerbang, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, dan Penjaga Mercu Suar, termasuk formasi untuk Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Kabupaten/Kota di wilayah Papua dan Papua Barat, hasil Seleksi Kompetensi Dasar didasarkan pada pemeringkatan/ rangking.
7. Tak Ada Revisi
Situs BKN juga wanti-wanti bahwa perubahan data peserta setelah pendaftaran TIDAK DILAYANI.
Karena itu, pastikan semua informasi atau data yang diisikan dalam formulir pendaftaran berdasarkan dokumen asli adalah BENAR dan dapat dipertanggungjawabkan.
Paling penting, teliti kembali data sebelum "klik submit" Pendaftaran.
Sumber: HUMAS MENPANRB/BKN