Tersandung Narkoba, Indra J Piliang Tak Ditahan Polisi Karena Alasan Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Indra Jaya Piliang

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski terjerat kasus narkoba, politikus Partai Golkar Indra J Piliang tidak ditahan Polda Metro Jaya.

Polisi telah menetapkan Indra bersama dua rekannya RF dan MIJ sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono tidak ditahan dan diserahkan ke BNNK Jakarta Selatan untuk menjalani proses assesment rehabilitasi.

Argo menjelaskan, alasan tidak dilakukannya penahanan lantaran tidak ditemukan barang bukti narkoba pada ketiga tersangka.

Baca: Minat Ikut Lelang Mobil Sitaan KPK? Harga Mulai Rp 28 Juta, Ini Dia Daftarnya!

Baca: Ungkap Peran Setnov dalam Kasus e-KTP, KPK Periksa Enam Saksi

Baca: Setelah Berstatus Presiden, Jokowi Sedih Tak Bisa Lakukan Ini

"Kalau tidak ada barang, hanya positif saja tidak bisa ditahan. Aturan hukumnya seperti itu. Kan barang buktinya habis," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017).

Pihak kepolisian membantah, keputusan rehabilitasi terhadap Indra dan rekannya atas permintaan orang tertentu.

"Rehabilitasi itu diatur undang-undang. Kita kirim assesment ke BNN. Nah BNN yang menentukan untuk direhab," ujar Argo. (*)

Berita Terkini