Meski Terancam Diblokir, Banyak yang Enggan Daftarkan SIM Card. Ternyata Ini Alasannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi SIM Card

TRIBUNBATAM. id, JAKARTA - Mulai Selasa, 31 Oktober 2017, Pemerintah mewajibkan setiap pengguna telepon seluler (ponsel) yang menggunakan kartu prabayar melakukan registrasi yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Peraturan itu berlaku baik untuk SIM cardperdana maupun SIM card yang sudah aktif.

Untuk pemilik SIM card aktif diwajibkan melakukan registrasiulang dengan batas waktu hingga 28 Februari 2018.

Jika tidak melakukan registrasi, nomor ponsel itu bakalan kena sanksi, yakni pemblokiran secara bertahap.

Mulai dari blokir layanan data, blokir layanan panggilan masuk dan SMS, serta blokir layanan panggilan keluar dan SMS jika sudah 30 hari dari batas masa tenggang.

Namun tampaknya masih banyak warga masyarakat yang belum mengetahui tentang kewajiban registrasi nomor kartu prabayar itu.

Baca: Mulai Sekarang Jangan Abaikan Uang Koin. Begini Cara Mengubahnya Jadi Uang Elektronik

Baca: Hari Ini Anies-Sandi Bertemu Presiden Jokowi. Ini yang Akan Dibahas

Baca: Terjerat Pasal Berlapis, Dendi Purnomo Terancam Penjara 20 Tahun

Baca: Dendi Terkena OTT Saber Pungli, Begini Suasana Rumahnya di Sekupang

Seperti Surtini, pedagang yang berada di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur. "Saya tidak tahu. Emang didaftarin seperti apa Mas? Kalo nggak daftar, nggak bisa telepon atau gimana?," kata Surtini (40) saat ditemui, Selasa (24/10/2017).

Walau tidak memiliki telepon seluler yang canggih, Sutini sangat memerlukannya. Ia cukup sering berkomunikasi memakai HP-nya, baik untuk keperluan keluarga maupun keperluan bisnisnya.

Sutini mengakui, beberapa waktu lalu ia mendapat kiriman pesan singkat dari Kemenkominfo yang memintanya untuk lakukan registrasi ulang.

Namun karena kurangnya pengetahuan, membuat dirinya tidak mengetahui apa yang harus dilakukannya.

Wawan (24), pemilik kartu prabayar aktif yang lain, agak berbeda dengan Sutini. Wawan mengetahui bahwa ia harus melakukanregistrasi ulang SIM card, namun ia ogah-ogahan melakukannya.

Wawan menyangsikan ancaman pemblokiran bakal benar-benar dilakukan bila tidak melakukan registrasi ulang.

"Dari dulu juga selalu disuruh daftar ulang, katanya mau di blokir, tapi nggak jadi. Paling nanti juga begitu," kata penduduk Jakarta Timur tersebut.

Selain itu, Wawan juga menyoroti syarat melakukan registrasi yang harus mencantumkan nomor KK dan NIK. Menurutnya, hal itu terlalu berlebihan.

"Sebenarnya mau aja kalau disuruh registrasi, tapi kalau gak salah ribet ya, harus pakai KK," ujarnya.

Minta data dinas

Trilaksono (26) mirip-mirip dengan Wawan. Ia sudah tahu soal kewajiban registrasi SIM card, namun hingga kemarin belum melakukannya.

Menurutnya, lebih baik pihak provider minta data Dinas Kependudukan. Apalagi saat ini sedang gencar adanya pembuatan KTP elektronik.

"Tidak harus individual. Harusnya pihak provider tinggal minta data ke Dinas Kependudukan. Kasihan yang nggak tahu, atau warga yang memang punya HP tapi nggak tahu info tersebut," katanya.

Aji (39), warga Kembangan, Jakarta Barat, juga mengaku sudah mendapatkan informasi tentang registrasi SIM card, namun ia belum melakukannya.

"Sudah dapat SMS dari Kominfo. Tapi males, ribet pake KK dan KTP," ucap bapak satu orang anak itu, Selasa (24/10/2017).

Ia menjelaskan, belum ada rencana dirinya melakukan registrasiulang. karena tujuan registrasi SIM card itu belum diketahui. "Nggak jelas nih proyek-proyekan. Bikin ribet warga," ujarnya.

Sedangkan Sherly (26) mengatakan belum mendapatkan informasi SMS dari Kominfo RI. Namun, ia malas melakukanregistrasi ulang.

"Ngapain registrasi ulang ya? Bukannya di awal udah reg kan, harusnya kerja sama Dukcapil saja soal E-KTP? " kata dia. (*)

*Berita ini juga tayang di Wartakota dengan judul : Ini yang Bikin Registrasi SIM Card Ogah-ogahan

Berita Terkini