Ada Oknum Pegawai Menipu Modus Penerimaan Tenaga Honorer. Amsakar: Nekat, Cari Penyakit!

Penulis: Dewi Haryati
Editor: Mairi Nandarson
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Walikota Amsakar Ahmad

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengaku miris dengan masih adanya oknum yang mencari-cari keuntungan mengatasnamakan pemerintah saat ini.

Apalagi dikaitkan dengan penerimaan tenaga honorer.

"Nekat, cari penyakit," kata Amsakar di Gedung Wali Kota Batam, Senin (29/1/2018).

Baca: Lagaknya Bolehlah, Calo Honorer Pakai Kuitansi Dishub dan Tes Kesehatan Segala. Ternyata Menipu

Baca: Ternyata Korban Penipuan Pegawai Dishub Batam Sudah 5 Orang. Ini Jumlah Uang yang Dikantongi

Baca: Sudah Setor Rp 17,5 Juta. Janji Jadi Honorer di Dishub Batam Ternyata Tidak Ada. Korban Lapor Polisi

Begitupun dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin.

Di tempat sama, dia mengatakan, saat ini Pemko Batam tak membuka lagi penerimaan untuk honorer.

Yang ada untuk pekerja pemerintah dengan perjanjian kontrak (P3K).

Selain itu, jikapun benar ada penerimaan P3K di lingkungan Pemerintah Kota Batam, sama sekali tidak dibenarkan adanya pungutan.

"Itu sudah menyalahi aturan. Yang menerima siapa, itu oknum. Jangan dikait-kaitkan dengan pemerintah. Tangkap saja," kata Jefridin dengan nada geram.

Dia kembali menegaskan, kalau pada 2018 ini tidak ada penerimaan untuk tenaga honorer. Terakhir tahun lalu, memang ada penerimaan untuk tenaga P3K di Dinas Kesehatan.

Menyusul akan dilakukan proses penerimaan tenaga P3K guru untuk SD dan SMP di Dinas Pendidikan, yang sudah direncanakan sejak 2017 lalu.

Namun proses terkait penerimaan itupun terlebih dahulu sudah disampaikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sesuai tenaga yang dibutuhkan.

Ada pengumuman penerimaan yang dilakukan secara terbuka via website dan lain sebagainya. Bukan secara sembunyi-sembunyi ataupun diam-diam.

"Untuk penerimaan tenaga P3K, mekanismenya ada pengumuman formasi sesuai kebutuhan. Ada tesnya lagi, psikologi dan lain sebagainya," ujarnya.

Geram dengan oknum tersebut, Jefridin menekankan, jika oknum yang bersangkutan merupakan pegawai di Pemko Batam, akan ada sanksi yang diberikan. Dalam hal ini untuk penjatuhan sanksinya diserahkan kepada inspektorat dan BKPSDM.

"Ada sanksi yang akan kita berikan. Sanksi bagi pegawai itukan macam-macam mulai dari ringan sampai berat," kata Jefridin.

Bukti kwitansi penyerahan uang Rp 10 juta dari Ardian untuk jadi tenaga honorer di Dishub Kota Batam (TRIBUNBATAM/ENDRA KAPUTRA)

Dilaporkan

Sebelumnya seorang oknum pegawai Dinas Perhubungan Kota Batam dilaporkan ke polisi, atas dugaan penipuan, Senin (29/1/2018).

Oknum pegawai Dishub berinisial NS itu dilaporkan ke Polresta Barelang, oleh seorang warga Batam bernama Deni (44).

Deni melaporkan setelah merasa tertipu oleh tawaran menjadi tenaga honorer di Dinas Perhubungan Kota Batam untuk anaknya, yang ternyata tidak ada.

Deni mengatakan, awal mulanya, NS menawarkan apakah dia mau, anaknya menjadi tenaga honorer di Dishub Kota Batam.

"Dia datang ke rumah, pada Oktober 2017 lalu. Menawarkan kepada saya, apakah anak saya mau masuk honorer di Dishub," katanya.

Deni mengatakan, saat menawarkan pekerjaan itu, ia dimintai sejumlah uang sebagai tanda jadi, dan syarat masuk tenaga honorer.

Deni mengatakan, di Oktober 2017 total ia sudah menyetor kepada NS sebanyak Rp 17,5 juta.

Namun, saat Deni mendatangi kantor Dinas Perhubungan Kota Batam, ternyata tidak ada penerimaan tenaga honorer, melainkan malah terjadi pengurangan.

Merasa tertipu, Deni kemudian melaporkan NS ke polisi, Senin (29/1/2018).

"Ini udah penipuan, padahal saya itu sama NS sudah kenal dekat, tega sekali dia menipu keluarga kami. Sampai saat ini dia nggak bisa dihubungi dia," katanya kesal.(dra/wie)

Berita Terkini