Dalam pelimpahan tahap dua ini, polisi melimpahkan Dhani selaku tersangka beserta barang bukti.
Dengan demikian Ahmad Dhani akan berstatus terdakwa alias pesakitan.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Dhani tiba di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Tanjung, Jagakarsa, sekitar pukul 11.55.
Dia mengenakan kaus warna hitam dengan peci warna senada. Dhani didampingi oleh penasihat hukumnya.
Saat turun dari mobil Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Dhani tak langsung masuk ke dalam Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dhani justru berpose dengan bersandar ke mobil polisi saat kamera awak media menyorotnya.
Dia tak memberikan tanggapan apa pun saat ditanya dan menunjuk penasihat hukumnya, Hendarsam Marantoko, untuk menjawab.
"Pembelaan kami itu nanti di pengadilan," kata Hendarsam.
Setelah itu, Dhani dan penasihat hukumnya didampingi penyidik masuk ke dalam ruang seksi tindak pidana umum.
Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap.
Lewat akun instagramnya, Ahmad Dhani memposting fotonya diapit dua personel kepolisian bersenjata lengkap. Senin (12/3/2018), lalu berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan.
"Pengawalan dari PolRes Selatan menuju Kejari Selatan #IGADP," tulis akun @ahmaddhaniprast.
Mengenakan peci hitam yang selaras dengan warna kausnya, pentolan band Dewa 19 itu lebih banyak tersenyum di depan para wartawan. Ketika diwawancarai pun ia masih menunjukkan perangai santai.
"Ini jelas kriminalisasi jelas, kalau menurut saya," kata Dhani di Mapolres Jakarta Selatan.
Meski mengaku ada aroma kriminalisasi, Dhani mengaku akan menjalani proses hukum yang berjalan.
"Eggak papa. Kalau saya sih nikmatin saja. Buat saya, apa pun yang terjadi adalah sebuah keberuntungan. Kan saya orang Jawa, jadi untung terus," tutur Dhani tanpa menjelaskan lebih lanjut makna dari kalimatnya.