Begitu juga ketika ditanyakan kemungkinan dirinya jadi tahanan Kejari, Dhani menyebut hal itu justru akan menguntungkan dirinya.
''Ya kalau saya ditahan untung juga buat saya. Sebab ending-nya nanti pasti ketahuan," ucap Dhani.
Namun, beberapa pengacara yang mendampingi Dhani meminta agar tidak ada penahanan. Sebab, mereka menilai selama ini Dhani selalu kooperatif dalam setiap pemeriksaan.
Adapun Dhani dilaporkan ke polisi atas tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Pada 6 Maret 2017, Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Dhani juga dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis melalui akun Twitter-nya dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017. (grid.id/kompas.com/wartakota)