BREAKINGNEWS: Tertangkap Narkoba, Sekdaprov: Kabid di Distamben Kepri Ini Terancam Dipecat!

Penulis: Thom Limahekin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Satnarkoba Polres Tanjungpinang menggelandang BS, Kabid di Distamben Kepri yang kedapatan narkoba, Rabu (11/4/2018)

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG-Kasus BS, Kabid Pertambangan di Distamben Kepri yang positif menggunakan Narkoba setelah ditangkap anggota Polres Tanjungpinang beberapa hari lalu masih terus bergulir.

Seiring dengan proses hukum terhadap kasus itu, di lingkup Pemprov Kepri, kasus tersebut menjadi pembahasan serius belakangan ini.

Baca: Mengejutkan! Inilah 6 Bagian Tubuh Ayam Paling Berisiko! Jangan Dimakan Terlalu Sering!

Baca: Terungkap! Golongan Darah Mencerminkan Kepribadian Anda! Golongan Darah Ini Paling Mengejutkan!

Anggota Satnarkoba Polres Tanjungpinang menggiring BS ke ruang pemeriksaan setelah kedapatan narkoba di rumahnya, Rabu (11/4/2018) (TribunBatam/Wahib Waffa)

Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah mengatakan, Kepala Inspektorat Pemprov Kepri Mirza Bachtiar sudah menemuinya dan melaporkan tentang kasus tersebut.

"Kemarin Pak Mirza sudah bertemu saya dan melaporkan tentang kasus itu. Saya belum panggil Kepala Distamben lagi," kata Arif kepada TRIBUNBATAM.id pada Kamis (12/4/2018) siang

Menurut Arif, Pemprov Kepri baru mengambil kebijakan terhadap pejabat yang berkasus ini setelah menerima surat putusan dari pengadilan. Namun, Pemprov Kepri terus mendalami kasus tersebut sebelum mendapat putusan pengadilan.

"Biasanya pihak pengadilan akan mengirimkan surat putusan kepada kami," ungkap Arif.

Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah (IST/HUMAS PEMPROV KEPRI)

Kendatipun belum menerima putusan tersebut, namun Arif sudah memperkirakan sanksi yang bakal diberikan pejabat itu. Dia mengatakan, atas kasusnya ini, BS akan diganjar sanksi sedang dan berat.

Baca: Mencekam! Kisah Kapal Selam TNI AL Cegat Iring-Iringan Armada Kapal Induk Inggris di Lautan!

Baca: Heboh! Sebelum Dikremasi, Jasad Pria Jutawan Ini Dipakaikan Perhiasan Emas Rp 1,3 Miliar!

"Tetapi kalau saya lihat, ini termasuk kasus berat," ungkap Arif.

Dia menjelaskan, aparatur sipil negara yang terjerat kasus sedang akan mendapat sanksi berupa penurunan pangkat. Sedangkan aparatur sipil negara yang melakukan kasus berat bisa dipecat.(*)

Berita Terkini