Berita Batam

Kapolresta Barelang Imbau Perusahaan Lapor Polisi Jika Ada yang Maksa Minta THR

Editor: Mairi Nandarson
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Melanjutkan imbauan Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Polresta Barelang meminta perusahaan melapor ke polisi jika ada pihak yang memaksa minta tunjangan hari raya (THR).

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki meminta perusahaan melapor ke polisi jika ada tindakan organisasi tertentu memaksa minta THR

"Saya akan periksa dan proses jika ada yang memaksa meminta atau memeras perusahaan. Kalau ada yang merasa dirugikan, silahkan melapor," kata Hengki kepada Tribun, Senin (28/5/2018).

Baca: Jadwal Berbuka Puasa Wilayah Tanjungpinang dan Bintan Hari ke 12 dan Waktu Imsak Selasa, 29 Mei 2018

Baca: PERJUANGAN Buaya Melawan Ulang Paling Mematikan di Asia, Siapa yang Menang?

Baca: Jangan Lewatkan Jadwal Live Timnas U-19 Indonesia vs Persis Solo Malam Ini

Hengki mengatakan, akan berbeda halnya jika pihak perusahaan memberikan sumbangan kepada masyarakat yang berada di sekitar perusahaan.

"Kalau perusahaan memang berniat mau memberi, itu hak mereka. Kita tak bisa larang," katanya.

"Yang jelas, kalau ada unsur paksaan terhadap perusahaan, itu yang akan saya tindak tegas," ujarnya.

Untum diketahui, Kota Batam merupakan salah satu wilayah yang memiliki banyak perusahaan.

Untuk mengantisipasi tindakan oknum tertentu dengam berbagai modus THR, Kapolresta Barelang berharap bisa langsung dilaporkan.(koe)

Berita Terkini