Pria Sidoarjo Tega Jual Istri Lewat Grup Medsos, Tawarkan Layanan Hubungan Badan yang Tak Biasa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sf, pria 49 tahun warga Tambakkemekaran, Krian, Sidoarjo yang ditangkap karena menawarkan istrinya di media sosial.

TRIBUNBATAM.id - Benar-benar keterlaluan apa yang dilakukan Sf, pria 49 tahun warga Tambakkemekaran, Krian, Sidoarjo.

Bapak satu anak yang bekerja sebagai montir ini tega menjual istrinya sendiri untuk melayani hubungan badan dengan pria lain lewat media sosial.

Ironisnya, dia juga melayani fasilitas threesome.

Baca: Dikaitkan dengan Germo Prostitusi Online di Aceh, Wanita Cantik Istri Gubernur Ini Meradang

Baca: Germo Prostitusi Online di Aceh Buka-bukaan. Pejabat Pilih Cewek yang Putih dan Bersih

Baca: Prostitusi Online Rambah Aceh. Sudah 2 Tahun, Tarif Rp 2 Juta, Komisi Germo Rp 500 Ribu

Baca: ALAMAK! Pura-pura Tawarkan Pijat, Ternyata Tempat di Nagoya Ini Diduga Sediakan Layanan Prostitusi

Sf juga ikut main bersama pria lain saat menggauli istrinya.

Akibat perbuatannya, Sf harus meringkuk di dalam penjara.

Ulahnya terendus petugas PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polresta Sidoarjo dan dia dijebloskan ke dalam penjara.

"Dia ditangkap saat melayani pelanggannya bermain threesome dengan istrinya," ungkap Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris, Selasa (10/7/2018).

Bikin Geram

Nada bicara Sf sedikit terbata saat ditanya sejumlah wartawan terkait perilakunya yang nyeleneh. 

Pria 49 tahun yang tinggal di Desa Tambakkemerakan, Krian, Sidoarjo itu mengaku sudah sekitar satu tahun tega menjual istrinya sendiri untuk melayani pria lain.

Sekaligus bersedia main bertiga bareng pelanggannya.

"Sejak sekitar pertengahan tahun 2017 lalu. Atau sudah sekitar satu tahun," jawab bapak satu anak asal Sumenep, Madura tersebut saat di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (10/7/2018).

Diceritakannya, ide itu bermula dari beberapa cerita di group media sosial yang diikutinya.

Tertarik dengan perilaku seks model itu, dia dan istri kemudian sepakat untuk melakoninya.

"Istri saya tidak keberatan kok, ini atas dasar kesepakatan," dalih bapak satu anak tersebut ketika menjalani penyidikan di unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Halaman
123

Berita Terkini