Namun apabila bayi membutuhkan pelayanan atau sumber daya khusus, sesuai Perdirjampelkes Nomor 3, faskes dapat menagihkan klaim di luar paket persalinan dengan ibunya.
Terakhir, terkait dengan peraturan yang mengatur tentang rehabilitasi medik atau fisioterapi, pelayanan tersebut tetap dijamin dengan kriteria frekuensi maksimal yang ditetapkan dalam Perdirjampelkes Nomor 5. (kompas.com/Akhdi Martin Pratama)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPJS Kesehatan Pastikan Tetap Jamin Pengobatan Katarak, Rehabilitasi Medis, dan Persalinan"