BPJS Kesehatan Klaim Bisa Hemat Rp360 Miliar dengan Mengurangi Tindakan 3 Layanan Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor sedang melayani seorang warga yang sedang mengurus kartu BPJS Kesehatan, di kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/11/2017).

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengeluarkan tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) baru.

Peraturan yang diterbitkan tersebut terkait Penjaminan Pelayanan Katarak, Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Baru Lahir Sehat, dan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief, mengatakan, peraturan tersebut dikeluarkan untuk efisiensi biaya yang dikeluarkan BPJS Kesehatan.

"Efisiensi yang diharapkan atas penataan penjaminan ketiga tindakan ini hampir sekitar Rp 360 miliar apabila dilaksanakan sejak Juli ini," ujar Budi di Jakarta, Senin (30/7/2018).

Budi menambahkan, jika peraturan tersebut ditunda implementasinya, BPJS Kesehatan akan gagal dalam upaya efisiensi biaya pengeluarannya.

Dikhawatirkan, hal tersebut akan mempengaruhi performa keuangan BPJS Kesehatan.

Baca: BPJS Kesehatan Tegaskan Tetap Tanggung Biaya Persalinan, Operasi Katarak, dan Rehabilitasi Medik

Baca: Begini Jurus Pemerintah Tangani Defisit Anggaran BPJS Kesehatan

Baca: BPJS Kesehatan Defisit Lagi, Sri Mulyani Minta BPKP Audit Semua Klaim 6 Bulan Terakhir

"Kalau seandainya kami langsung berinisatif menghentikan, berarti angka itu tidak akan tercapai. Kalau tidak tercapai kemampuan BPJS semakin menurun. Itu yang kita tidak harapkan. Jangan sampai nanti yang jadi korban teman-teman rumah sakit juga," kata Budi.

Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan tetap memberikan penjaminan pelayanan kesehatan untuk operasi katarak, rehabilitasi medik, dan bayi baru lahir sehat.

Dalam Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan yang terbit pada 25 Juli 2018 lalu tak mencabut tiga pelayanan tersebut.

Adapun ketiga aturan baru tersebut, yakni Peraturan Dirjen Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak dalam Program Jaminan Kesehatan, Peraturan Dirjen Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan dengan Bayi Lahir Sehat, serta Peraturan Dirjen Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

Budi menjelaskan, dalam peraturan mengenai pelayanan katarak, BPJS Kasehatan akan menjamin pelayanan operasi katarak.

Peserta penderita katarak dengan visus (lapang pandang penglihatan) pada kriteria tertentu dengan indikasi medis dan perlu mendapatkan operasi katarak, akan tetap dijamin BPJS Kesehatan.

Penjaminan juga memperhatikan kapasitas fasilitas kesehatan seperi jumlah tenaga dokter mata dan kompetensi dokter mata yang memiliki sertifikasi kompetensi.

Adapun terkait dengan peraturan mengenai bayi baru lahir sehat, BPJS Kesehatan akan menjamin semua jenis persalinan baik persalinan normal (baik dengan penyulit atau tanpa penyulit) maupun tindakan bedah caesar.

Termasuk pelayanan untuk bayi baru Iahir dapat ditagihkan oleh fasilitas kesehatan dalam satu paket persalinan dengan ibunya.

Namun apabila bayi membutuhkan pelayanan atau sumber daya khusus, sesuai Perdirjampelkes Nomor 3, faskes dapat menagihkan klaim di luar paket persalinan dengan ibunya.

Terakhir, terkait dengan peraturan yang mengatur tentang rehabilitasi medik atau fisioterapi, pelayanan tersebut tetap dijamin dengan kriteria frekuensi maksimal yang ditetapkan dalam Perdirjampelkes Nomor 5. (kompas.com/Akhdi Martin Pratama)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPJS Kesehatan Pastikan Tetap Jamin Pengobatan Katarak, Rehabilitasi Medis, dan Persalinan"

Berita Terkini