TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sejumlah orangtua masih ada yang mengaku bingung dalam melakukan pengurusan akta kelahiran anak secara online.
Khususnya mengenai persyaratan dan tahapan proses pengurusan secara online.
Neni, salah satu warga Sagulung mengakui, masih bingung saat hendak melakukan pengurusan akta kelahiran anaknya secara online.
Pasalnya dirinya belum mengetahui persyaratan apa saja yang harus dilengkapi dan bagaimana tahapan serta cara meng-uploud berkas tersebut.
"Saya masih bingung untuk mengurus akta kelahiran anak secara online. Padahal kalau menggunakan online kita menjadi lebih mudah mengurusnya, tanpa harus ke kantor Disdukcapil Batam," kata Neni, Selasa (14/8/2018).
Baca: Diserbu Ibu-ibu Tiban Kampung, Disperindag Ingin Ada Pasar Murah Tiap Selasa
Baca: Pemkab Bintan Siapkan 17 Ekor Sapi Kurban
Baca: Sekarang Tak Bisa Sembarangan Masuk Kantor DPRD Batam. Ini Alasannya
Baca: Segera Ganti Direktur, BUMD Batam Siapkan RUPS
Hal yang sama juga diutarakan Bakri salah satu warga Tiban Koperasi, bahwa dalam pengurusan akta kelahiran anak secara online dirinya masih ragu dan belum paham dalam melakukan pengurusan akta kelahiran anak.
Sehingga dirinya ketika hendak mengurus akta kelahiran anaknya selalu secara manual dan langsung mendatangi Kantor Disdukcapil Kota Batam.
"Kalau mengurus akta kelahiran anak secara online itu memang saya sangat ingin mengurusnya secara online, tapi kan saya belum terlalu paham, khususnya mengenai persyaratan dan prosesnya," tuturnya. (*)