KASUS BAIQ NURIL - Simak Kesaksian 4 Guru Saat Sidang Kasus Baiq Nuril Maknun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Baiq Nuril Maknun menghapus air matanya saat ditemui di rumahnya di perumahan BTN Harapan Permai, Labuapi, Lombok Barat, Senin (12/11/2018). Nuril kecewa atas keputusan MA yang mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB, atas kasus pelanggaran UU ITE.

2. Haji Imam Mudawin

Di depan Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim serta hadirin yang ada di ruang sidang, ia mengaku pernah meminta rekaman percakapan antara Haji Muslim dengan Baiq Nuril Maknun.

Alasannya meminta rekaman tersebut adalah untuk keperluan sebagai bahan laporan ke DPRD Kota Mataram.

Akan tetapi, yang aktif menghubungi dan menyerahkan rekaman percakapan itu bukan dirinya, melainkan adalah Baiq Nuril Maknun.

Berbeda dengan keterangan Husnul Aini, menurut Haji Imam Mudawin, yang menyambungkan kabel data ke ponsel dan laptop adalah Baiq Nuril Maknun.

Ia menyebut ponsel yang digunakan adalah milik Baiq Nuril Maknun, sedangkan laptop Toshiba warna cokelat ukuran 10 inchi dan kabel data merupakan kepunyaannya.

Dijelaskannya, Baiq Nuril Maknun kemudian mentransfer rekaman percakapan antara yang bersangkutan dengan Haji Muslim hingga rekaman itu berhasil ditransfer dan disimpan dalam laptop milik Haji Imam Mudawin.

Setelah rekaman berhasil ditransfer dan disimpan di laptopnya, Haji Imam Mudawin lalu memutar rekaman tersebut disaksikan oleh Husnul Aini.

Bahasa yang digunakan dalam percakapan yang dimaksud merupakan campuran antara Bahasa Sasak dengan Bahasa Indonesia.

Menurutnya, rekaman tersebut menceritakan tentang cara berhubungan intim antara Haji Muslim dengan Landriati yang merupakan Bendahara SMAN 7 Mataram kala itu.

Selanjutnya, Haji Imam Mudawin memutar dan mendengarkan rekaman yang berhasil disimpan di laptopnya bersama Muhajidin.

Melalui Mulhakim atas permintaan Haji Muslim sebagai pria dalam percakapan itu, Haji Imam Mudawin pun menghapus rekaman tersebut pada Desember 2014.

Sebelum menghapus data rekaman itu, Haji Imam Mudawin telah mem-back-up dan menyimpannya di "Drive D".

Dalam persidangan, Haji Imam Mudawin memperagakan bagaimana cara menyalin data rekaman percakapan antara Haji Muslim dengan Baiq Nuril Maknun.

Beberapa keterangan Haji Imam Mudawin ini dibantah oleh Baiq Nuril Maknun. Sebab terdapat hal yang menurutnya tidak benar. Antara lain perihal yang aktif menghubungi dan meminta rekaman itu serta tentang siapa yang menyambungkan ponsel dengan laptop menggunakan kabel data.

Halaman
1234

Berita Terkini