Selain mengirim rekaman ke ponsel Haji Muslim, Muhajidin juga mentransfernya ke ponsel Muhalim, guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam di SMAN 7 Mataram, ke ponsel Lalu Wirebakti (Humas dan guru SMAN 7 Mataram), ke Hajjah Indah Deporwati (Pengawas SMAN 7 Mataram), dan ke Hanafi (KCD Ampenan).
"Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi Muhajidin. S.Pd tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi adalah benar." Demikian tertulis dalam Putusan PN Mataram.
Sebagai informasi, Baiq Nuril Maknun adalah seorang mantan pegawai honorer pada bagian Tata Usaha (TU) di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pada 26 Juli 2017 silam, Baiq Nuril Maknun divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Mataram atas kasus pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pelanggaran UU ITE yang dituduhkan kepada Baiq Nuril Maknun adalah tersebarnya rekaman telepon mesum Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram saat itu.
Namun, Baiq Nuril Maknun harus menerima kenyataan pahit setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB dengan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Putusan Kasasi Nomor 574 K/PID.SUS/2018 bertanggal 26 September 2018 terkait kasus Baiq Nuril Maknun membatalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN. MTR tanggal 26 Juli 2017. (*)
*Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Isi Kesaksian Lengkap Para Guru dalam Persidangan Kasus Baiq Nuril Maknun