KASUS BAIQ NURIL - Simak Kesaksian 4 Guru Saat Sidang Kasus Baiq Nuril Maknun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Baiq Nuril Maknun menghapus air matanya saat ditemui di rumahnya di perumahan BTN Harapan Permai, Labuapi, Lombok Barat, Senin (12/11/2018). Nuril kecewa atas keputusan MA yang mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB, atas kasus pelanggaran UU ITE.

"Yang benar adalah saksi Haji Imam Mudawin yang selalu menanyakan dan meminta data rekaman pembicaraan atau percakapan antara Haji Muslim dan Terdakwa tersebut, yang akan digunakan untuk data laporan Haji lmam Mudawin ke DPRD Kota Mataram. Dan yang mencolokkan kabel data ke handphone Terdakwa dan ke perangkat komputer laptop milik saksi tersebut adalah saksi Haji imam Mudawin sendiri, bukan Terdakwa." Demikian bantahan Baiq Nuril Maknun dalam Putusan PN Mataram.

3. Indah Deporwati

Wanita yang berprofesi sebagai Pengawas SMAN 7 Mataram ini mengaku pernah diperdengarkan rekaman percakapan antara Haji Muslim dengan Baiq Nuril Maknun. Namun dalam keterangannya, suara rekaman itu terdengar tidak begitu jelas.

Selain pernah mendengarkan rekaman itu, Indah Deporwati juga pernah mendapatkan salinannya dari Muhajidin, guru mata pelajaran Kimia di SMAN 7 Mataram.

Indah Deporwati mendapatkan rekaman yang disimpan dalam sebuah flashdisk dengan maksud sebagai bahan laporan ke Dinas Pendidikan Kota Mataram.

Selain itu, Indah Deporwati membenarkan barang bukti digital elektronik berupa 1 (satu) Memori Card external micro 2GB yang diperlihatkan di persidangan. Barang bukti ini diperoleh Penyidik dari yang bersangkutan.

Tidak hanya diperlihatkan barang bukti, Indah Deporwati juga diperdengarkan kembali rekaman percakapan antara Haji Muslim dengan Baiq Nuril Maknun.

Namun, kualitas suara rekaman yang diperdengarkan dalam persidangan berbeda dengan saat diperdengarkan oleh Muhajidin.

"Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi Dra. H Indah Deporwati. M.Pd tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi adalah benar." Demikian dalam Putusan PN Mataram.

4. Muhajidin

Dalam persidangan, Muhajidin mengaku sebagai guru mata pelajaran Kimia di SMAN 7 Mataram.

Ia pertama kali mengetahui adanya rekaman percakapan antara Haji Muslim dengan Baiq Nuril Maknun setelah diberitahu oleh Mulhakim, S.H., yang sebelumnya telah diberitahu dan diberi rekamannya oleh Haji Imam Mudawin di ruang Bimbingan dan Konseling SMAN 7 Mataram.

Muhajidin kemudian menerima langsung rekaman tersebut dari Haji Imam Mudawin yang diserahkan di ruang Laboratorium Komputer SMAN 7 Mataram.

Tidak tanggung-tanggung, Muhajidin menyalin rekaman percakapan antara Haji Muslim dengan Baiq Nuril Maknun sebanyak 7 (tujuh) rekaman.

Salinan rekaman yang diperolehnya itu lalu dikirim juga ke ponsel milik Haji Muslim, pria yang suaranya ada dalam rekaman percakapan sekaligus Kepala SMAN 7 Mataram ketika itu.

Halaman
1234

Berita Terkini