CPNS 2018

INFO CPNS 2018 - Tanpa Passing Grade, BKN Bocorkan Jumlah Soal dan Aturan Main Tes SKB CPNS 2018

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Tes CAT TKD CPNS Pemkab Bintan belum lama ini

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Para pelamar CPNS 2018 yang lolos tes SKD akan segera mengikuti tes SKB. Badan Kepegawaian Negara (BKN) membocorkan jumlah soal dan alokasi waktu di tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018.

Hal tersebut disampaikan admin BKN saat membalas cuitan pengguna Twitter yang menanyakan jumlah soal dan alokasi waktu di tes SKB.

Pelamar CPNS 2018 yang lolos passing grade di seleksi kompetensi dasar dan dinyatakan lolos ke tahap selanjutnya akan melaksanakan tes SKB nantinya.

Bagi peserta yang telah lolos passing grade di tahap SKD, sebaiknya sudah mulai mempersiapkan strategi untuk menghadapi SKB.

Dalam pelaksanaan tes SKB, peserta harus bijak menggunakan waktu ujian.

Baca: Batam Tunggu Informasi Tes SKB CPNS, Selasa Kemenkum HAM Kepri Gelar Seleksi Kompetensi Bidang

Baca: INFO CPNS 2018 - 95 Instansi Umumkan Hasil Tes SKD dan Nama Peserta SKB CPNS 2018. Cek Link Disini

Baca: INFO CPNS 2018 - Pengumuman Hasil SKD CPNS Kementerian Perhubungan, 1.945 Peserta Lolos. Ini Linknya

Baca: INFO CPNS 2018 - Pengumuman Peserta Lolos SKD CPNS 2018 BMKG dan Peserta Tes SKB. Klik Link Disini

Meski harus bijak, BKN memastikan jika di tes SKB ini tidak menggunakan passing grade.

Passing grade di SKB tidak diterapkan karena kompetensi atas bidang peserta CPNS 2018 akan selalu dihargai.

Meski demikian, BKN membocorkan skala nilai yang akan diterapkan di tes SKB.

Skala nilai SKB CPNS 2018 itu antara 1 - 100.

Ketika melaksanakan SKB, peserta akan mengerjakan soal yang berkaitan dengan jabatan yang dilamar.

Selain itu, terdapat dua jenis jabatan atau formasi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yakni Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan Jabatan Pelaksana (JP) dalam pelaksanaan SKB nantinya.

BKN menyatakan, yang termasuk ke dalam jabatan fungsional tertentu (JFT) diantaranya guru, dokter dan apoteker.

"Guru, dokter, apoteker & hampir 200-an yang lain adalah JFT," tulis BKN.

BKN menjelaskan, tiap-tiap jabatan tersebut memiliki Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pemerpan RB).

BKN menyatakan, soal-soal SKB nantinya tak akan jauh dari Permenpan RB itu.

Halaman
12

Berita Terkini