TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 5 orang tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Pemuda dan Olahraga ( Kemenpora) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI).
Berikut adalah rangkuman Kompas.com terkait kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora ke KONI:
1. Menpora Imam Nahrawi Berpeluang Diperiksa KPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tak menutup kemungkinan pihaknya memeriksa Imam Nahrawi, pejabat-pejabat lain di Kemenpora, hingga pengurus KONI lainnya.
Sebab, dalam kasus ini, tiga orang dari Kemenpora dan dua pengurus KONI terjerat dalam kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah.
Baca: Sebelum Kena OTT, Uang Rp 7,4 Miliar Dibiarkan Tergeletak di Lantai. Begini Kesaksian Pegawai KONI
Baca: Uang Rp 7 Miliar Disimpan Dalam Plastik, Begini Kronologi OTT Pejabat Kemenpora dan KONI
Baca: TKI di Malaysia Mengamuk dan Tebas 3 Majikannya. Satu Tewas, Dua Orang Kritis. Ini Pemicunya
Baca: Video Detik-detik Petugas Pergoki Dua Pria Tanpa Busana Berpelukan di Mobil. Warga Mengira OrangGila
"Untuk proses penyidikan nanti pihak yang dibutuhkan tentu akan kami panggil. Apakah pejabat di Kemenpora maupun pengurus di KONI. Karena kami perlu melihat bagaimana proses pengelolaan keuangan dana hibah KONI. Karena kami menduga tata kelolanya tidak cukup baik," papar Febri, Kamis (20/12/2018).
2. Geledah Ruang Menteri
KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kemenpora dan KONI, Kamis. Febri mengatakan, salah satu ruangan yang digeledah adalah ruang Menpora Imam Nahrawi.
"Dilakukan penggeledahan hari ini di dua lokasi, di kantor Kemenpora dan kantor KONI. Ada sejumlah ruangan yang digeledah tadi. Mulai dari ruangan yang disegel kemarin ruang deputi, asisten deputi, kemudian ruang PPK. Selain yang disegel ada ruang Menpora yang digeledah tadi," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Menurut Febri, dari sejumlah titik yang digeledah, KPK mengamankan banyak dokumen terkait dana hibah. Kemudian KPK juga menemukan proposal-proposal permohonan bantuan dana hibah.
"Rinciannya (dokumen dan proposal yang disita) tentu tidak bisa disampaikan. Yang pasti terkait perkara. Nanti tentu kami pelajari untuk kebutuhan pemanggilan saksi-saksi di tahap berikutnya," kata Febri.
"Kan dokumen terkait hibah itu macam-macam ya. Kalau proposal tentu ada data keuangan juga, data kegiatan. Untuk dokumen hibah juga termsuk catatan bagaimana proses dari awal kemudian persetujuan seperti apa hingga pencairan seperti apa," lanjutnya.
3. KPK pelajari alur pengajuan dana hibah lewat Menpora
Febri menjelaskan, penggeledahan dan penyitaan dokumen-dokumen dan proposal-proposal di ruangan Imam dikarenakan KPK perlu memahami secara lengkap bagaimana mekanisme pengajuan bantuan dana hibah di Kemenpora.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/11/2018).