DESAKAN HAPUS UWT

Polemik UWTO di Batam, Pengamat Desak Pemerintah Hapuskan untuk Rumah di Bawah 200 m²

Penulis: Beres Lumbantobing
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UWTO DI BATAM - Direktur Eksekutif Batam Labor and Public Policy (BALAPI), Rikson Tampubolon tanggapi soal pungutan Uang Wajib Tahunan (UWT) atau yang lebih dikenal UWTO bagi masyarakat Batam

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Polemik Uang Wajib Tahunan (UWT) atau lebih dikenal dengan UWTO di Batam, kembali memicu keresahan warga.

Di tengah keluhan masyarakat soal pungutan ganda yang harus ditanggung setiap tahun, pengamat kebijakan publik sekaligus akademisi Batam, Rikson Tampubolon menilai sudah saatnya pemerintah bertindak tegas dengan menghapuskan UWT untuk rumah sederhana di bawah 200 meter persegi.

Menurut Rikson, UWT atau UWTO pada dasarnya adalah biaya sewa lahan negara yang dipungut Badan Pengusahaan atau BP Batam. Namun ironisnya, warga juga tetap diwajibkan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Pemerintah Kota atau Pemko Batam.

“Ini jelas pungutan ganda, dan sepertinya hanya terjadi di Kota Batam. Di Jakarta, Medan, atau Surabaya, masyarakat cukup membayar PBB saja setelah memiliki sertifikat hak milik,” tegas Rikson, Senin (25/8/2025).

Baca juga: Beragam Komentar Warga Batam Soal UWTO dan PBB, Minta Dihapus hingga Pembayaran Dipermudah

Rikson menambahkan, beban UWTO sangat memberatkan rakyat kecil. Untuk rumah sederhana, biaya UWTO sekali perpanjangan bisa mencapai jutaan hingga puluhan juta rupiah, di luar PBB tahunan.

“Belum lagi ada warga yang bayar UWTO, ada juga yang tidak. Ini menambah suram tata kelola lahan di Batam. Saya kira ini harus segera ditertibkan agar keadilan bisa dirasakan semua,” ujarnya.

Dari perspektif kebijakan publik, Rikson menilai penghapusan UWTO untuk rumah kecil adalah langkah pro-rakyat dan selaras dengan prinsip keadilan sosial UUD 1945. 

“Dengan realisasi investasi Batam yang terus tumbuh signifikan, sudah seharusnya pemerintah mengalihkan sumber penerimaan dari sektor investasi besar, bukan menekan warga berpenghasilan rendah dengan pungutan ganda yang tak berlaku di daerah lain. Apalagi ketimpangan masih menjadi persoalan mendasar di Batam,” papar Direktur Eksekutif Batam Labor and Public Policy (BALAPI) ini.

Lebih lanjut, Rikson menegaskan, pemerintah harus menunjukkan keberpihakan nyata kepada masyarakat kecil.

Baca juga: Sirajudin Nur Dorong Penghapusan UWT untuk Keadilan bagi Masyarakat Batam

“Jangan orang kecil terus dipajaki. Penghapusan UWTO bagi rumah kecil bukan sekadar kebijakan populis, tapi reformasi struktural untuk menghapus praktik fiskal timpang, meringankan beban rakyat, sekaligus memperkuat legitimasi pemerintah di mata masyarakat,” tutupnya. (TribunBatam.id/bereslumbantobing)

Berita Terkini