RM membuat lubang di tanah menggunakan cethok.
Lantas, sang pelajar mengubur bayinya hidup-hidup.
Dari keterangan yang diperoleh polisi, bayi dibawa dengan dibungkus plastik kresek.
Dan ketika dikubur, bayi tersebut masih menangis.
"Oleh pelaku, kemudian diuruk dengan tanah. Sehingga bayi tersebut meninggal dunia," jawab Kapolsek Sedati, AKP I Gusti Made Merta.
Setelah mengubur bayinya, pelaku meninggalkan makam desa tersebut.
Sampai akhirnya, RM ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelajar mengubur bayi hidup-hidup sampai meninggal.
Akibat perbuatannya, RM dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelajar SMK itu juga dijerat pasal 80 ayat 4 KUHP.
Dalam penanganannya, polisi juga masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
Termasuk, polisi memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa pelajar mengubur bayi hidup-hidup itu. (*)
*Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul 2 Pelajar Mengubur Bayi Mereka Hidup-hidup, Kasus Terbongkar Akibat Pelaku Gelisah dan Datangi Makam