KARIMUN TERKINI

PEMILU 2019 - Cukup Bawa KTP atau Surat Keterangan KTP Sudah Bisa Nyoblos di TPS

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Pemilu 2019

Pemilu 2019 - Saat Pencoblosan, Cukup Bawa KTP-el Sudah Bisa Nyoblos

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Hari H pencoblosan Pemilu 2019 pada 17 April 2019, tinggal sekitar 100 hari lagi.

Pelbagai persiapan kelengkapan demi terciptanya Pemilu yang lancar, adil, rahasia dan damai terus digesa oleh para penyelenggara seperti Pemilu dan Bawaslu.

Salah satunya perihal cara agar pemilih bersedia datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) memberikan suaranya. 

Aturan pun semakin dipermudah, salah satunya memperbolehkan hanya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau Surat Keterangan KTP untuk mencoblos di TPS.

"Bagi yang tidak terdaftar dalam DPT sampai hari H pencoblosan, tidak usah khawatir. Masih bisa mencoblos dengan cara cukup membawa KTP-el atau surat keterangan pengganti KTP-el," kata Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko, belum lama ini.

Baca: Belum Terdaftar Sebagai Pemilu untuk Pemilu 2019? KPU Batam: Segera Lapor ke PPS Kelurahan

Baca: Amsakar Achmad : Jangan Bangun Persepsi Negatif Terkait Pemilu 2019

Baca: Pesan Wakil Wali Kota untuk Pengurus RT dan RW di Tanjungpinang: Harus Netral Saat Pemilu 2019

Meski begitu, Eko juga mewanti-wanti, pemilih hanya bisa memilih pada TPS sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP-el atau surat keterangan KTP-el, di luar itu tidak diperbolehkan.

Eko tetap berharap, waktu yang ada saat ini, dapat dimanfaatkan calon pemilih untuk mendaftarkan diri mereka ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan masing-masing.

"Waktu masih ada, silakan cek ke PPS setempat, apakah sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih tetap. Kalau belum, langsung saja lapor, nanti petugas PPS akan bantu. Pemilu sekarang lebih simpel dan memudahkan bagi pemilih," kata Eko.

Eko juga mempersilahkan warga untuk mengecek di Sistem Informasi Data Pemilih atau Sidalih milik KPU melalui internet di handphone.

Caranya buka aplikasi sidalih3.kpu.go.id lalu masukkan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP-el. Di sana nanti, akan terlihat apakah seorang calon pemilih sudah terdaftar atau belum.

Kalau belum, segera datangi PPS di kelurahan terdekat.

Bagi pemilih yang masuk ke Daftar Pemilih Khusus (DPK), mereka baru akan diperbolehkan memberikan hak suara di TPS dari pukul 12.00-13.00 WIB.

"Mungkin nanti bisa diatur waktunya, dari pada kelamaan menunggu di TPS," katanya.

Seperti diketahui jumlah DPT di Kabupaten Karimun sebanyak 170.504 pemilih yang tersebar di 12 kecamatan, 71 desa dan kelurahan serta 780 TPS. 

Berikut DPTH2 berdasarkan kecamatan Karimun total 36.943 pemilih terdiri dari laki-laki 18.672, perempuan 18.271, 9 desa atau kelurahan, 151 TPS. Kecamatan Meral total 29.116 terdiri dari laki-laki 14.951, perempuan 14.165, jumlah TPS 130, 6 desa atau kelurahan.

Kecamatan Tebing 17.239 pemilih, laki-laki 8.704, perempuan 8.535, 85 TPS di 6 desa atau kelurahan. Kecamatan Meral Barat 9.494 pemilih, laki-laki 4.883, perempuan 4.611, TPS 42, desa atau kelurahan 4.

Kecamatan Buru 7.388 pemilih, 3.817 pria, 3.571 perempuan, TPS 34, desa atau kelurahan 4. Kundur 20.506 pemilih, 10.216 pria, 10.290 perempuan, TPS 99, desa atau kelurahan 6. Kundur Utara 9.080, pria 4.638, perempuan 4.442, TPS 43, desa atau kelurahan 5.

Kecamatan Kundur Barat 13.277, pria 6.810, perempuan 6.467, TPS 60, desa atau kelurahan 5. Ungar 4.482, pria 2.284, perempuan 2.198, TPS 19, desa atau kelurahan 4. Belat 5.007, pria 2.627, perempuan 2.380, TPS 25, desa atau kelurahan 6.

Kecamatan Durai 4.638, pria 2.388, perempuan 2.250, TPS 26, desa atau kelurahan 4. Terakhir Moro 13.334, pria 6.912, perempuan 6.422, TPS 66, desa atau kelurahan 12. (yah)

* Selengkapnya Baca Harian Pagi Tribun Batam, Edisi, Senin, 7 Januari 2019

Berita Terkini