KARIMUN TERKINI

SKTM Tak Bisa Digunakan Lagi oleh Warga Miskin untuk Berobat Gratis. Ini Kata Kadinkes Karimun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Warga Miskin

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Tidak Berlaku Lagi Bagi Warga Miskin Untuk Berobat Gratis. Ini Kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Dinas Kesehatan Karimun terhitung sejak 1 Januari 2019, menghentikan penggunaan sejumlah fasilitas berobat gratis bagi warga Karimun termasuk bagi warga tidak mampu.

Hal itu ditandai dengan terbitnya surat Nomor 440/DINKES/XII/K96/2018, tertanggal 7 Desember 2018 yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Karimun, Drs Rachmadi, Apt, M.AP.

Dalam surat itu menjelaskan beberapa hal yakni tidak diberlakukannya Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM untuk jaminan berobat masyarakat miskin yang ditanggung oleh pemerintah daerah.

Berikutnya, kartu Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) untuk RT/RW juga turut tidak diberlakukan lagi, sehingga tidak bisa digunakan untuk jaminan pelayanan kesehatan di puskesmas maupun rumah sakit.

Ketiga, kartu Jamkesda honor insentif juga tidak berlaku lagi, sehingga  tidak bisa digunakan untuk jaminan pelayanan kesehatan di puskesmas maupun rumah sakit.

Baca: Sempat Terputus, Sejumlah Rumah Sakit Bakal Kembali Dilayani BPJS Kesehatan

Baca: Awal 2019, Sanksi Bagi Warga Tak Daftar BPJS Kesehatan Belum Berlaku. Ini Alasannya!

Baca: Jika Terpilih, Sandi Bakal Sumbangkan Seluruh Gaji dan Tunjangan Bagi Warga Miskin

Begitu juga dengan kartu Jamkesda bagi kader posyandu, juga tidak diberlakukan lagi terhitung mulai 1 Januari 2019.

Kepala Dinas Kesehatan Karimun, Drs Rachmadi ketika dihubungi TribunBatam.id membenarkan surat itu.

Rachmadi beralasan, penghentian penggunaan SKTM dan kartu Jamkesda tersebut sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 19 Tahun 2016 bahwa program Jamkesda yang dikelola UPTD JPKM berakhir pada 31 Desember 2018.

"Aturan pusat yang menginstruksikan, bukan saya atau pemerintah daerah," kata Rachmadi, Senin (7/1/2019).

Meski begitu, pria berkacamata itu meminta masyarakat untuk tidak khawatir. Pemerintah sudah menyiapkan fasilitas pengganti yakni Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pada program itu, Rachmadi mengatakan, seluruh layanan kesehatan warga tidak mampu akan ditanggung oleh pemerintah daerah dengan cara didaftarkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Seluruh warga tidak mampu akan dimasukkan ke dalam program BPJS Kesehatan, di mana preminya ditanggung oleh pemerintah daerah. Preminya kelas 3 sekitar Rp 23 ribu," kata Rachmadi.

Selain itu, layanan program ini meliputi satu keluarga warga tak mampu bukan person by person.

"Jika dulu, bapaknya saja umpanya, sekarang satu keluarga yang ditanggung, jadi mulai dari bapaknya, ibunya dan anak-anaknya, semua dapat," ujar Rachmadi.

Halaman
12

Berita Terkini