Kepala BP Batam Masa Transisi Tuai Sorotan - Taba: Memang Tak Boleh Mengganti Orang?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Tim Teknis Taba Iskandar bersama Menko Perekonomian Darmin Nasution dan Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Senin (07/01/2019). (istimewa)

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Keputusan penggantian Kepala BP Batam sementara dianggap beberapa elemen masyarakat sebagai langkah yang penuh kejutan.

Bahkan hal itu ditafsirkan menimbulkan ketidakpastian hukum. Bahkan ada yang mengungkapkan kekhawatiran investor kurang mantab menanamkan modalnya di Kota Batam.

Namun kekhawatiran terkait perubahan kepemimpinan BP Batam itu ditampik oleh Anggota Tim Teknis Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Taba Iskandar.

Baca: Kepala BP Batam Masa Transisi - Ketua DPRD Kota Batam Sebut Keputusan Nanggung

Baca: Darmin Nasution Lantik Kepala BP Batam dan 2 Deputi. Transisi Ex Officio Wako Batam

Baca: BREAKINGNEWS - BP Batam Punya Kepala dan Deputi Baru

Menurutnya tak ada yang berubah. Tak perlu juga muncul kekhawatiran.

"Apanya yang berubah? Apanya yang tidak ada kepastian? Pelayanan di BP tetap, tak ada yang berubah. Kalau ingin minta izin berinvestasi di Batam datang ke BP (pasti) dilayani. Intinya tak ada yang berubah terkait pelayanan terhadap masyarakat," ujar Anggota Tim Teknis Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Taba Iskandar kepada Tribunbatam.id, Selasa (8/1/2019).

Pelantikan Kepala BP Batam di Kemenko (tribunbatam.id)

Diakui, dengan pelantikan Kepala BP Batam yang baru Edy Putra Irawadi oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Kemenko, Senin (07/01/2019) hanya pimpinannya saja yang berubah.

Bahkan ke depan ketika regulasi ex-officio terealisasi, hal itu juga tak ada yang berubah. "Jika sebelumnya Badan Pengusahaan (BP) Batam ada pimpinannya sendiri, nantinya akan ada Kepala BP Batam ex-officio oleh Wali Kota Batam. Kepala BP tetap bertanggungjawab terhadap Ketua Dewan Kawasan," kata Taba semangat.

"Kepala BP bukan bawahan Wali Kota. Wali Kota dalam kapasitasnya ada aturan Undang-undang Nomor 23. Kepala BP Batam ex-officio Wali Kota Batam ada uraian tugasnya, sebagaimana amanat PP Nomor 46 Tahun 2007 itu."

"Status Batam tidak berubah. Apalagi kepastian yang harus diragukan? Memang tak boleh ganti orang? Kalau ganti orang kan bukan ganti kebijakan," ujar Taba Iskandar yang juga merupakan Anggota DPRD Kepri itu.

Taba mengimbau jangan ada keraguan bagi investor. Semuanya tugas dan wewenang masing-masing, akan diuraikan ke dalam PP yang dalam waktu mendatang akan diterbitkan pemerintah guna mengurai dualisme.

"Rapat kemarin berjalan dengan lancar. Yang belum selesai hanya masalah teknsisnya saja, seperti PP Nomor 46 tahun 2007 tentang BP Batam. Revisi ini tidak boleh asal-asalan. Misalnya, apa saja yang menjadi tugas dan fungsi wali kota selaku ex-officio, agar tidak terkontaminasi terhadap politik," katanya.

Sementara itu kenapa harus mengganti Kepala BP Batam? Dalam hal ini Taba menjawab untuk mengisi jabatan Kepala BP Batam saat ini yang kosong. Pasalnya Kepala BP Batam yang lama sudah diberhentikan secara terhormat.

"Supaya tidak ada kekosongan hukum, karena pimpinan yang lama sudah diberhentikan maka diisi oleh PLT supaya tidak ada kekosongan. Supaya pelayanan tidak berhenti. PLT ini masa transisi namanya," tutur Taba.

Sebagai tindaklanjut pembahasan ex-officio ini, tim teknis akan melangsungkan rapat kembali di Kantor Menko Jakarta Kamis (10/1/2019). Ia mengaku dalam sejauh ini prosesnya tidak ada kendala yang menghalangi perihal proses ex-officio.

"Dalam rapat kabinet terbatas pada 12 Desember 2018 lalu, sesuai perintah Presiden agar menghilangkan dualisme kewenangan," tuturnya.

Halaman
12

Berita Terkini