Kementerian Agama Republik Indonesia sudah mengumumkan daftar nama-nama peserta CPNS yang dinyatakan lulus seleksi. Nama-nama yang dinyatakan lulus harus menyiapkan berkas
TRIBUNBATAM.id -- Kementerian Agama RI sudah mengumumkan hasil akhir seleksi CPNS 2018 pada hari Selasa (15/1/2019).
Pengumuman itu diunggah di akun resmi Kemenag dan diinformasikan melalui akun twitter dan instagramnya.
Ada sejumlah berkas yang harus disiapkan bagi peserta yang dinyatakan Lulus di Kementerian Agama RI ini.
Dalam pengumuman tersebut, total ada 14.653 peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2018 Kemenag.
Mereka adalah peserta yang sebelumnya peserta mendaftar via situs sscn.go.id.
Akses info kelulusan seleksi CPNS 2018 Kemenag bisa melalui situs kemenag.go.id atau telegram.
• Pilot Jet Tempur F16 TNI Paksa Ethiopian Cargo Turun di Batam, Ini Kehebatan Kapten Barika Hamka
• Pengakuan Pilot F-16 Penyergap Pesawat Ethiopian Airlines di Batam: Saya Bangga
• Sidang Pembunuhan Supartini di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Hakim Emosi Dengar Jawaban Terdakwa
Setelah dinyatakan lulus seleksi akhir CPNS 2018 Kemenag, ada langkah-langkah yang harus dilakukan oleh peserta, seperti dikutip dari situs kemenag.go.id, Selasa
(15/1/2019) malam.
“Setelah dinyatakan lulus, tahap berikutnya adalah pemberkasan. Proses ini wajib diikuti. Jika sampai batas akhir tidak melakukan pemberkasan, dinilai mengundurkan
diri,” tegas Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan di Jakarta, Selasa (15/1/2019).
“Peserta yang mundur, akan diganti dengan urutan berikutnya,” lanjutnya.
M Nur Kholis menjelaskan, proses pemberkasan dibuka selama 15 hari kerja, dari 16 Januari sampai 5 Februari 2019. Pemberkasan dilakukan pada jam kerja, mulai 08.00 –
16.00 waktu setempat di satuan kerja masing-masing (alamat satker bisa dilihat pada lampiran pengumuman)
“Pemberkasan dilakukan di satuan kerja masing-masing,” tuturnya. Total ada 128 satuan kerja (satker), yaitu: 11 unit Eselon I pusat, 34 Kantor Wilayah Provinsi, 72
Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, dan 11 Balai Litbang/Diklat Kementerian Agama.
• Cerita Anggota TNI Serda Arsyad yang Evakuasi Buaya Pemakan Manusia: Merasa Waswas Hingga Gigi Copot
• Putri Penyanyi Terkenal I Believe I Can Fly Buat Pengakuan Mengejutkan, Ngaku Digarap Sang Ayah
• Edy Putra Irawady Siapkan Batam untuk Pasar Domestik, Proyek Pelabuhan dan Bandara Tetap Dilanjutkan
Berikut ini berkas yang harus disiapkan:
1. Pas foto 4x6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 5 lembar dengan menuliskan nama dan tanggal lahir di balik pas foto tersebut;
2. Fotokopi KTP elektronik atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman KTP Elektronik yang masih berlaku dari Dukcapil;
3. Surat lamaran yang telah diisi dan ditandatangani dengan tinta hitam ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia, tanggal surat sesuai batas waktu
pemberkasan;