Soal Pemecatan PNS Korupsi, KPK Nilai Pemerintah Lamban, Baru 891 Dipecat dari 2.357 yang Divonis

Editor: Mairi Nandarson
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (21/12/2016).

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengungkapkan, pemecatan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil ( PNS) yang terbukti korupsi berjalan lambat.

Padahal, pemberhentian PNS koruptor sudah menjadi komitmen pemerintah.

Dari data KPK, dari 2.357 PNS yang telah divonis korupsi melalui putusan berkekuatan hukum tetap, baru 891 yang diberhentikan secara tidak hormat.

"KPK menerima informasi dari BKN tentang masih lambatnya proses pemberhentian PNS yang telah terbukti korupsi. Hal ini disebabkan mulai dari keengganan, keraguan, hingga penyebab lain para PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu (27/1/2019).

Pemberhentian seluruh 2.357 PNS itu seharusnya ditargetkan selesai pada akhir Desember 2018.

"KPK sangat menyayangkan rendahnya komitmen PPK, baik di pusat ataupun daerah untuk mematuhi perundang-undangan yang berlaku tersebut," tambah Febri.

Kembali Terjadi Kecelakaan di Simpang Ramayana, Warga Minta Pemprov Tanjungpinang Pasang Ini

Ada Risiko Kesehatan Kesuburan dan Seks, Ketika Ahok dengan Puput NastitI Devi Menikah

757 Kepri Jaya vs Persija - Ratusan Jakmania Akan Datang ke Batam, Penonton Lokal Beli Tiket di Sini

Jadwal Kapal Ferry di Pelabuhan Sekupang Batam, Paling Cepat Jam 07.30 WIB

KPK, kata Febri, terus bekoordinasi untuk memastikan ketidakpatuhan atau apa yang menjadi hambatan dalam pemberhentian ini.

Apalagi, pada 13 September 2018, Mendagri, Menpan RB dan Kepala BKN meneken kesepakatan bersama mengenai pemberhentian PNS bermasalah hukum.

Untuk instansi pusat, dari 98 PNS yang divonis bersalah karena korupsi, baru 49 orang yang diberhentikan.

Beberapa kementerian ini tercatat belum memberhentikan sejumlah PNS yg melakukan korupsi, yaitu Kementerian PUPR sebanyak 9 orang, Kemenristek Dikti sebanyak 9 orang, Kementerian Kelauatan dan Perikanan sebanyak 3 orang, Kementerian Pertahanan sebanyak 3 orang dan Kementerian Pertanian sebanyak 3 orang.

"Kementerian yang terbanyak memberhentikan PNS terbukti korupsi adalah Kementerian Perhubungan sebanyak 17 orang dan Kementerian Agama sebanyak 7 orang," ungkap Febri.

Penyebab lainnya adalah beredarnya surat dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Nasional yang meminta menunda pemberhentian para PNS tersebut.

Korpri tersebut melakukan pengujian materi UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Silil negara pasal 87 ayat (2) dan ayat (4) huruf b dan d sehingga meminta agar kementerian dan pemerintah daerah tidak melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan mengembalikan hak-hak lain yang melekat pada ASN seperti gaji, tunjangan, dan hak-hak lainnya pada kedudukan semula.

"Judicial review yang diajukan ke MK semestinya tidak jadi alasan untuk menunda aturan yang telah jelas tersebut," tegas Febri.

Halaman
12

Berita Terkini