Soal Pemecatan PNS Korupsi, KPK Nilai Pemerintah Lamban, Baru 891 Dipecat dari 2.357 yang Divonis

Editor: Mairi Nandarson
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (21/12/2016).

KPK mengimbau agar pimpinan instansi serius menegakan aturan terkait dengan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap PNS yang korupsi tersebut.

"Karena sikap kompromi terhadap pelaku korupsi, selain dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, juga berisiko menambah kerugian keuangan negara karena penghasilan PNS tersebut masih harus dibayarkan negara," ucap Febri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK: Pemecatan PNS Koruptor Lamban, dari 2.375 Baru 891 yang Diberhentikan"

Berita Terkini