TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Fenny Nurcahyo Sulistianto terdakwa kasus pencabulan terhadap anak, divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (11/2/2019).
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Jhonson Sirait serta didampingi oleh majelis hakim anggota Iriati Khoirul Ummah dan Hendah Karmila Dewi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Amar putusan hakim memaparkan bahwa terdakwa melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul
"Terdakwa dihukum selama 5 tahun penjara. Denda 100 juta dan subsider 3 bulan penjara," kata Jonson membacakan putusan.
Terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, A Nur langsung menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gustian Juanda Putra menyatakan pikir.
• Selama Januari Kasus Pencabulan Anak Meningkat, Ini Saran KPPAD Kepri Bagi Orangtua
• Kakek Avriellya Shaqila Syok, Dilarikan ke ICU: Pulanglah, Nanti Avril Tak Bisa Lihat Kakek Lagi
• Baru 3 Menit Berstatus Suami Istri, Mempelai Wanita Langsung Minta Cerai, Penyebabnya Masalah Sepele
"Karena sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 7 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan," kata Gustian beralasan.
Sebelumnya seperti dalam dakwaan JPU, terdakwa Fenny Nurcahyo (25) seorang waria yang ditangkap di kos-kosannya Jalan Arif Rahma Hakim, Gang Gatra nomor 21 Tanjungpinang, Kamis (6/9/2018).
Saat itu ia berpura pura mengajak korban yang masih di bawah umur ini untuk bermain di rumahnya. Setelah berada di rumah terdakwa, korban dicekoki minuman beralkohol. Tak lama menunggu korban mabuk, ia melakukan perbuatan pencabulan.
Modusnya pelaku memberikan uang kepada korban. Namun orang tua korban yang mengetahui hal tersebut langsung melaporkan ke Polisi. (*)