Namun, pemilih dalam DPK hanya bisa menggunakan hak pilihnya satu jam terakhir sebelum TPS ditutup yaitu pukul 12.00 -13.00 waktu setempat, dengan catatan selama surat suara masih tersedia.
"Nah ketika saya atau masyarakat lain nanti masuk pada tahapan DPK karena tidak masuk dalam DPT, dan mencoblos dari pukul 12.00 -13.00 Wib, dengan catatan selama surat suara masih tersedia, jadi kalau tidak ada surat suara yang tersisa saya golput dong. Inilah nanti yang membuat banyak warga yang masuk DPK dikhawatirkan banyak golput," katanya. (tribunbatam.id/alfandi simamora)