TRIBUNBATAM.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Robert Pakpahan menyarankan para wajib pajak untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2018.
"Demi kenyamanan Anda, kami menyarankan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2018 sebelum tanggal 16 Maret 2019," ujar Robert dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/3/2019).
Robert mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak akan membantu menyampaikan SPT lebih awal dengan mengirimkan pesan pengingat melalui email sebelum 16 Maret 2019, seperti yang dilakukan saat ini.
• Di Kepri Banyak yang Belum Laporkan SPT. Ditjen Pajak: Segera Buat Laporan, Sebelum Kena Sanksi
• Download Lagu MP3 Kau Khianati Aku dari Luna Maya di Android dan iPhone
• Kontak Senjata Perang India Pakistan, Dua Tentara dan Lima Warga Sipil Tewas
• Osas Saha Buktikan Bahwa Persib Salah Menilainya. Borong Dua Gol ke Gawang Maung Bandung
Ia menuturkan, tanggal tersebut dipilih agar wajib pajak lebih nyaman dan ia tidak memilih tanggal lain, kendati tanggal tersebut mempersulitnya.
Melaui email tersebut, Robert langsung memberikan link kepada semua wajib pajak untuk langsung mengklik dan mengikuti instruksi selanjutnya.
Menurut Robert, perencanaan yang baik dalam mempersiapkan SPT akan membuat penyampaiannya lebih mudah.
Ia juga memuji karena sudah semakin banyak masyarakat Indonesia yang telah patuh menyampaikan SPT.
Namun bila wajib pajak baru melaporkan SPTnya di akhir bulan, akan muncul beberapa kesulitan.
Antara lain seperti penolakan karena menyampaikan SPT secara tidak lengkap akibat tergesa-gesa, perlambatan laman situs web untuk penyampaikan e-filling, antrean panjang untuk penyampaikan secara manual.
• Umuh Muchtar Protes Keras, Sebut Persib Kalah dari Tira Persikabo karena Wasit
• Hasil Tottenham Vs Arsenal Imbang - Diwarnai Kartu Merah dan Penalti Gagal. The Gunners Terancam
• Hasil Akhir dan Klasemen Grup A Piala Indonesia, Persebaya di Puncak, Persib Harus Bangkit
• 34 Kapal Terbakar Alami Kerugian Sementara Rp 23,4 Miliar, Polisi Pastikan Kapal Tidak Diasuransikan
Kemudian ada lagi kesulitan lainnya seperti pengenaan denda jika melewati batas penyampaikan 31 Marret.
"Mulailah mempersiapkan penyampaikan SPT Anda dari sekarang," pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Dirjen Pajak sarankan wajib pajak sampaikan SPT sebelum 16 Maret