Digauli Sang Ayah Hingga Punya Anak Kembar, Kasus Ini Terungkap Ketika Sang Anak Hendak Menikah

Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan

Akibat perbuatannya, kini Arianto mendekam di penjara Polres Mojokerto.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 8 huruf a UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Ayah Gauli Putrinya hingga Punya Dua Anak di Mojokerto, Baru Terungkap saat Putrinya Hendak Nikah, http://suryamalang.tribunnews.com/2019/03/13/ayah-gauli-putrinya-hingga-punya-dua-anak-di-mojokerto-baru-terungkap-saat-putrinya-hendak-nikah.

Berita Terkini