Akibat perbuatannya, kini Arianto mendekam di penjara Polres Mojokerto.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 8 huruf a UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Ayah Gauli Putrinya hingga Punya Dua Anak di Mojokerto, Baru Terungkap saat Putrinya Hendak Nikah, http://suryamalang.tribunnews.com/2019/03/13/ayah-gauli-putrinya-hingga-punya-dua-anak-di-mojokerto-baru-terungkap-saat-putrinya-hendak-nikah.