Sebagai partai Islam, Irsyad Syafar mengatakan, PKS ikut dengan ajaran Islam.
Yakni, harus ada empat orang saksi yang melihat pelaku melakukan perbuatan tersebut di depan mata kepala sendiri.
Jika tak ada itu, kata dia, sama saja dengan menuduh.
“Itu sama dengan berzina dan akan dikenai hukum cambuk sebanyak 80 kali,” kata dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Cabuli Anak Kandung Selama 8 Tahun, Oknum Caleg PKS di Pasaman Barat Sumbar Dipolisikan, http://padang.tribunnews.com/2019/03/13/cabuli-anak-kandung-selama-8-tahun-oknum-caleg-pks-di-pasaman-barat-sumbar-dipolisikan?page=all.
Penulis: Saridal Maijar