Selundupkan Ganja ke Lapas, Wanita Paruh Baya Ini Ditangkap Polisi, Begini Modusnya

Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IF nekad menyelundupkan narkoba jenis ganja saat hendak menjengut suaminya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bulak Kapal, Kota Bekasi.

Saat digeledah, petugas dua bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisikan ganja seberat 262,56 gram.

Kemudian di dalam remote AC ditemukan tiga bungkus plastik berisikan narkoba jenis sabu 2,08 gram dan dua butir ekstasi.

"Ada satu DPO bernama Arab, diduga ada ia terlihat atas kepemilikan barang haram itu," ucapnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Seto, ia hanya disuruh mengantarkan paket ganja ke suaminya.

"Pengakuan pelaku hanya disuruh suaminya, pelaku sudah lakukan 3 tiga penyelundupan, dua berhasil yang ketiga ini gagal. IF saat dites urine juga positif narkoba," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1), 111 ayat (1), dan pasal 112 ayat (1), tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pelaku Penyelundupan Ganja ke Lapas Bekasi Dibekuk Polisi, http://wartakota.tribunnews.com/2019/03/13/pelaku-penyelundupan-ganja-ke-lapas-bekasi-dibekuk-polisi?page=all.

Berita Terkini