TRIBUNBATAM.id - Pemasok Ganja ke lapas dibekuk Polisi. Ia merupakan seorang wanita paruh baya.
Perempuan tersebut berinisial If (46). Ia ketahuan memasok ganja oleh petugs saat hendak menjemput suaminya.
IF (46) nekad menyelundupkan narkoba jenis ganja saat hendak menjengut suaminya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bulak Kapal, Kota Bekasi, Sabtu 9 Maret 2019 sekitar pukul 11.00 WIB.
Upaya penyelundupan narkoba ke lapas berhasil digagalkan petugas lapas yang mecurigai akan bungkusan yang berada di pojok ruangan.
• Tumbuh Uban Saat Usia Muda, Begini 3 Cara Mencegahnya,Mulai dari Nutrisi Rambut hingga Cek Kesehatan
• Sering Disalah Gunakan, KSOP Tanjungbalai Karimun Akan Tertibkan Pelabuhan Tikus
• Oknum Caleg Cabuli Anak Kandung Selama 8 Tahun di Pasaman, PKS Sumbar: Dia Bukan Kader Kami
Wakasat Narkoba Polrestra Bekasi Kota, Kompol Suwolo Seto menjelaskan, saat masuk ke lapas, pelaku menyimpan ganja di pinggang.
Namun, saat hendak diperiksa petugas lapas, pelaku menjatuhkan bungkusan ganja itu ke lantai dan menendangnya ke pojok ruangan.
"Saat hendak diperiksa kan SOP petugas lapas perempuan yang lakukan pemeriksaan badan, nah saat petugas lapas pria itu panggil petugas lapas perempuan, pelaku manfaatkan kelengahan itu untuk tendang jatuhkan bungkusan dan ditendang ke pojok ruangan melewati pintu pemeriksaan," kata Seto, saat ungkap kasus di aula Mapolrestro Bekasi Kota, Rabu (13/3/2019).
• Jokowi Beri Nomor Koordinasi, Nurdin Lapor Soal Kepulauan, Gesa RUU Kepulauan Segera Disahkan
• SEDANG BERLANGSUNG! Live Streaming Arema FC vs Persita Tangerang Piala Presiden 2019 Mulai 18.30 WIB
• Beredar Video Viral di Media Sosial, Wanita Penjual Sayur Mirip Syahrini, Mirip Gak Ya?
Atas gerak-gerak mencurigakan dan melihat bungkusan di pojok ruangan tersebut.
Petugas lapas memeriksanya dan benar, saat dibongkar, berisi ganja.
Petugas lapas bertanya, ke IF soal kepemilikan bungkusan berisi ganja tersebut.
Namun, ia tidak mengakuinya.
Akhirnya, petugas lapas menghubungi pihak Satnarkoba Polres Metro Bekasi Kota untuk melakukan pemeriksaan.
"Perempuan IF awalnya tidak ngaku, saat kita selidiki dan tanya lebih dalam akhirnya IF akui itu barang miliknya," ungkapnya.
Barang haram itu terbungkus dalam kantong plastik berwarna hitam dengan berat 9.5 gram.
Usai pengungkapkan tersebut, lanjut Seto, pihaknya melakukan pengembangan ke rumah kontrakan IF.