Tawarkan Kerja di Medsos, Dijebak & Pekerjakan di Pijat Plus-plus Remaja Ini Dihukum 5 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrrasi Empat Wanita ABG saat diserahkan Satpol PP Kota Tanjungpinang ke Dinas Pemberdayaan Wanita dan Remaja.

TRIBUNBATAM.id - Air mata Febi Yuliana (18) menetes saat mendengar suara palu hakim yang memvonisnya 5 tahun penjara.

Dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun, penyalur tenaga kerja pijat plus-plus Sorong tak kuasa menahan air mata.

Febi Yuliana adalah warga Jalan KH Mas Mansyur, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung.

Ia menjadi terdakwa human trafficking dan harus menghabiskan waktunya dibalik jeruji besi selama lima tahun.

Febi harus menjalaninya setelah Majelis Hakim Pengadilan (PN) Kelas IA Tanjungkarang menyatakan terbukti secara sah melakukan perekrutan untuk mengekploitasi manusia.

"Mengadili dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan," ungkap Majelis Hakim Ketua Masriyati.

Tak Harus Punya Lahan Luas, Contek Yuk 5 Ide Mendesain Laundry Room di Rumah

Aries Lagi Sensian Nih, Pisces Lebih Dinamis & Energik, Ini Ramalan Zodiak Lengkap 26 Maret 2019

PERSIB DI BATAM - Latihan Perdana Persib di Pantai Batam View Selasa Pagi, Radovic: Semua Bagus

Terungkap, Sosok Dhani Tawarkan Vanessa Angel ke Rian, Melalui Mucikari, Siapa Dhani Sebenarnya?

Putusan Febi ini lebih ringan dua tahun dibandingkan dengan tuntunannya.

Yang mana Febi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabi'in pidana kurungan selama 7 tahun.

"Tuntuannya tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara," ungkap Sabiin.

Dalam dakwaannya, Febi Yuliana telah menjual wanita berinisial NEP (19) warga Bumiwaras untuk menjadi pekerja panti pijat plus-plus di Sorong, Papua Barat.

Peristiwa ini bermula pada 1 September 2018 saat terdakwa Febi memasang sebuah iklan lowongan pekerjaan di akun miliknya.

Kemudian saksi korban (NEP) bertanya kepada Febi terkait lowongan pekerjaan tersebut.

Febi menjawab bahwa itu lowongan untuk bekerja menjadi terapis di Salon Pijit Tradisional.

Keesokan harinya, terdakwa menghubungi NEP melalui facebook untuk menanyakan terkait tawaran pekerjaan tersebut.

Saat itu korban menyanggupinya, kemudian terdakwa menyuruh korban agar bersiap-siap karena esok hari akan diperkenalkan dengan rekan terdakwa bernama Fransiska.

NEP kemudian bertanya kepada terdakwa Febi, 'Siska itu siapa' dan terdakwa Febi menjawab 'Itu anaknya Bunda' (sebutan mucikari panti pijat)

Selanjutnya, pada 3 September 2018, korban menuju ke Bandara Radin Inten dan sekira pukul 17.00 WIB NEP sampai di lokasi bandara.

Saat itu korban bertemu dengan Febi dan diperkenalkan dengan Fransiska.

Lalu Fransiska menyerahkan uang sebanyak Rp400 ribu kepada Febi.

Terungkap, Sosok Dhani Tawarkan Vanessa Angel ke Rian, Melalui Mucikari, Siapa Dhani Sebenarnya?

Alasan Rian Subroto Pilih Vanessa Angel dan Berani Bayar Rp 80 Juta Terungkap saat Sidang Mucikari

Hasil Lengkap Kualifikasi Piala Eropa 2020, Prancis - Inggris Pesta Gol, Ronaldo Hanya Main 28 Menit

Kemudian Fransiska memesan tiket pesawat untuk keberangkatan ke Sorong, Papua Barat, esok harinya.

Pada 5 September 2018, korban sampai di Bandara Sorong, Papua Barat.

Lalu dijemput seorang laki-laki lalu diantar ke Salon Pijat Tradisional 'Galaxy' milik Dian Wulandari, ibunya Fransiska.

Setelah bertemu, korban langsung bekerja dengan diberikan sebuah training pijat plus-plus.

Setelah dua pekan bekerja, korban memijat sekaligus berhubungan badan dengan tamu dan mendapat bayaran Rp 600 ribu.

dengan rincian Rp100 ribu untuk uang kamar dan Rp500 ribu untuk fee setelah berhubungan badan dengan tamu.

Karena merasa tidak terima diperlakukan seperti itu, kemudian NEP menghubungi orang tuanya agar segera menjemputnya.

Akhirnya pihak keluarga menjemput NEP dengan membawa anggota Kepolisian Polres Sorong, Papua Barat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terdakwa Febi Yuliana melakukan perdagangan orang (Human Traficking) terhadap korban NEP dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp2,9 juta dari Dian Wulandari.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.


Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Tergiur Loker di Medsos Teman, Wanita Bandar Lampung Dijebak dan Dipekerjakan di Tempat Ini

Berita Terkini