"Saya mengaku bersalah, Yang mulia. Dan saya meminta keringanan hukuman atas perbuatan saya," ucapnya, Kamis (21/3) lalu, dalam agenda Pembelaan atas Tuntutan Jaksa di PN Negara. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Janda Ngaku Perawan di Jembrana Tipu Harta Pria Ini Hingga Rp 1,4 M, Komang Ayu Divonis 3 Tahun, http://bali.tribunnews.com/2019/04/01/janda-ngaku-perawan-di-jembrana-tipu-harta-pria-ini-hingga-rp-14-m-komang-ayu-divonis-3-tahun.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana
Editor: Ady Sucipto