Total Rp 8 Miliar, KPK Buka 400.000 Amplop Serangan Fajar Bowo Sidik, Segini Isi Amplopnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK Temukan Rp 246 Juta dari 3 Kardus Amplop Serangan Fajar Bowo Sidik, Nilainya Capai Rp 8 Miliar!

TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membuka 82 kardus dan 2 kotak wadah plastik yang berisikan 400.000 amplop uang dengan pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000.

Kardus-kardus tersebut disita lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.

"Pengecekan sedang dilakukan selama beberapa hari ini. Sampai sore ini masih dilakukan pengecekan untuk kardus ketiga. Jadi satu per satu amplop tersebut dibuka dan kemudian uangnya dihitung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/4/2019) malam.

Hasil perhitungan itu nantinya akan menjadi informasi yang dituangkan dalam berkas acara dalam kasus ini.

Febri menjelaskan, pihaknya tentu membutuhkan waktu untuk menuntaskan pembongkaran kardus lainnya.

"Dari yang sudah dibuka berisi uang Rp 20.000 dan sebagian kecil ada uang dalam pecahan Rp 50.000. Untuk jumlah sampai saat ini sekitar Rp 246 juta yang sudah dikeluarkan dari amplop tersebut," ujarnya.

Febri mengakui, tim KPK menemukan cap jempol saat mulai membuka amplop-amplop tersebut.

Campur 1 Sendok Teh Madu dengan Segelas Air Hangat, Minum 3 Kali Seminggu dan Rasakan 6 Manfaat Ini

CATAT! 5 Hal Ini Bisa Menyebabkan Ponsel Cepat Panas dan Overheating, Apa Saja?

Aturan Pajak Bagi Penjual Online Sudah Dicabut, Sri Mulyani: Semua Pelaku Usaha Akan Kena Pajak

Wapres Jusuf Kalla Bocorkan Realisasi Wali Kota Ex Officio Kepala BP Batam dan Bahas FTZ Batam

Kepala BP Batam Blak-blakan Penyebab Biaya Logistik Batam Mahal, Tak Terkait Biaya Angkutan Laut

"Memang ada stempel atau cap tertentu di amplop tersebut. Yang ada adalah cap jempol di amplop tersebut. Sejauh ini begitu," kata Febri.

Menurut Febri, sejauh ini amplop uang tersebut diduga akan dibagikan oleh Bowo Sidik kepada warga.

Pembagian itu demi kepentingan pencalonan Bowo sebagai calon anggota DPR di Pemilu 2019.

"Dari bukti-bukti, dari fakta-fakta hukumnya yang ditemukan sejauh ini yang bisa dikonfirmasi dan kami temukan fakta hukumnya amplop tersebut diduga akan digunakan pada serangan fajar pada proses pemilu legislatif pada pencalegan BSP (Bowo Sidik)," kata dia.

Febri menegaskan, pihaknya tak ingin berspekulasi dengan temuan cap tersebut. Ia juga meminta kepada publik agar memisahkan proses hukum terhadap Bowo dengan kepentingan politik Pemilu 2019.

"Kami juga berharap proses hukum ini dilihat oleh semua pihak secara independen sebagaimana proses hukum yang diatur di hukum acara yg berlaku. KPK mengingatkan semua pihak tidak mengaitkan KPK dengan isu politik praktis karena yang dilakukan proses penegakan hukum," sambung Febri.

Dalam kasus ini, Bowo diduga sudah menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat.

Pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT HTK Asty Winasti.

Halaman
12

Berita Terkini