Saut menuturkan bahwa pagi tadi, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada SFB terkait status barunya itu.
"Sebagai pemenuhan hak tersangka, pagi ini KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan tersangka SFB ke rumah tersangka," pungkas Saut.
• Klasemen Piala AFC 2019 Usai Persija Jakarta Takluk atas Ceres Negros, Peluang Persija Lolos?
Sebelumnya, KPK mulai menangani kasus ini sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 Juli 2018 yang kemudian menetapkan 2 tersangka yakni EMS dan JBK.
EMS saat itu diketahui merupakan Anggota Komisi VII DPR RI, sementara JBK diketahui sebagai pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Keduanya pun telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga berkekuatan hukum tetap.
Kemudian pengembangan pun dilakukan, KPK menemukan sejumlah bukti adanya penerimaan lain oleh EMS dari berbagai pihak dan adanya peran pihak-pihak lainnya.
Selanjutnya, komisi anti rasuah ini melakukan penyelidikan untuk sejumlah tersangka yakni mantan Menteri Sosial Idrus Marham (IM) serta Samin Tan (SMT) yang merupakan pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM).
Sehingga dalam proses sebelumnya, KPK telah memproses 4 tersangka dalam kasus ini.
Sampai dengan Juni 2018, diduga terjadi sejumlah pertemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak yakni SFB, EMS, JBK serta pihak lain di sejumlah tempat, seperti hotel, restoran, kantor PLN dan rumah SFB.
Penetapan SFB sebagai tersangka, membuka babak baru dalam kasus Dugaan Suap terkait Kesepakatan Kontrak Kerjasama Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Dalam kasus ini, SFB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Link asli Tribunnews.com: http://www.tribunnews.com/nasional/2019/04/23/dalam-kasus-pltu-riau-1-kpk-duga-dirut-pln-terima-janji-dengan-bagian-yang-sama-besar?page=all.