BATAM TERKINI

Pegawai BP Batam Tolak Ex-Officio, Begini Penjelasan Anggota Dewan Kawasan Taba Iskandar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Tim Teknis Dewan Kawasan, Taba Iskandar

Semua pengawasan keuangan berjalan sebagaimana biasanya sewaktu Kepala BP Batam dijabat personal, tidak ada yang berbeda, karena sudah diatur berdasarkan Permenkeu.

"Ada mekanisme pengawasan. Paling tidak rapat tahunan DK," kata Taba. 

Sementara itu, Anggota komisi I DPRD Kota Batam, Lik Khai menilai, seharusnya pegawai BP Batam mengikuti aturan dari pemerintah pusat.

Bukan malah melakukan penentangan.

"Mereka kan bukan diberhentikan. Kalau mereka menganggap pegawai BP, mereka harus mengikuti aturan," ujar Lik Khai.

Diakuinya apa pun keputusan pusat hal tersebut sudah melalui tahap kajian yang mendalam. Keputusan itulah yang menjadi solusi dualisme kepimpinan di Batam.

"Jangan dikait-kaitkan dengan politik. Terpenting kinerja diperbaiki, seperti lihat Pelabuhan Batu Ampar tak jadi-jadi dari dulu sampai sekarang. Biaya bongkar muat kan masih mahal. Intinya inilah solusinya sehingga tak ada lagi istilah dua pemerintahan. Itu aja," tuturnya.

Ia mengakui dirinya menerima walikota ex-officio kepala BP Batam. Terlebih dari itu, baik pro maupun kontra biar masyarakat dan pengusaha yang menilainya.

"Kalau pusat kehendaknya begitu harus ditaati. Yang penting kita sebagai pegawai tugasnya melayani masyarakat," katanya. (tribunbatam.id/thom limahekin/roma uly sianturi/leo halawa)

Berita Terkini