Tim Prabowo-Sandi Jadikan Berita Media Sebagai Bukti Kecurangan, Ini Tanggapan Sekjen PDIP
"Tentu saja bukti ini di dalam sengketa Pemilu kan harus memiliki dampak terhadap hasil perolehan suara sehingga disampaikan dampak tersebut melebihi
TRIBUNBATAM.id - Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto menilai bukti gugatan terhadap hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) semestinya memiliki kekuatan yang mampu mengungkap kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Hal itu disampaikan Hasto menanggapi lampiran bukti Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang banyak didasarkan pada berita di media.
"Tentu saja bukti ini di dalam sengketa Pemilu kan harus memiliki dampak terhadap hasil perolehan suara sehingga disampaikan dampak tersebut melebihi dari selisih antara paslon 01 dan 02, melebihi 16 juta suara," ujar Hasto di Kantor DPP PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta, Minggu (26/5/2019).
"Tanpa itu maka bukti-bukti tidak memiliki kekuatan hukum apalagi hanya berdasarkan link berita," lanjut dia.
"Tanpa itu maka bukti-bukti tidak memiliki kekuatan hukum apalagi hanya berdasarkan link berita," lanjut dia.
• Ucapan SBY soal Oknum Intelijen Ternyata Bukan untuk Pilpres, Jadi Bukti Gugatan Prabowo-Sandi ke MK
• Inilah 7 Tuntutan Prabowo ke MK soal Pilpres 2019, Bila Dikabulkan Bikin Mimpi Buruk Kubu Jokowi
• Tim Prabowo-Sandi Optimis Menang, Bawa 51 Bukti Kecurangan, KPU Sebut Tak Ada Persiapan Khusus
• Rahasia Jokowi 5 Kali Menang Pemilu,Terakhir Lawan Prabowo, Ayah Kaesang Pegang 3 Filosofi Jawa
Ia mengatakan semestinya Tim Hukum Prabowo-Sandi menggunakan bukti primer yang otentik terkait kecurangan TSM yang mereka tuduhkan kepada pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Bukti primer yang otentik, kata Hasto, bisa berupa temuan kejanggalan di formulir C1 atau temuan langsung para saksi mereka di lapangan.
"Yang otentik itu berdasarkan dokumen C1 dan kemudian juga berdasarkan pernyataan para saksi. Jangan kedepankan aspek politik lalu melupakan bukti-bukti printer yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," lanjut dia.
Diketahui, saat mendaftarkan gugatan sengketa ke MK Jumat (24/2/2019), BPN hanya membawa 51 alat bukti.
Berdasarkan penelusuran Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) Veri Junaidi, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga banyak menggunakan berita di media sebagai bukti yang dilampirkan le Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatannya.
"Sebanyak 70 persen dari permohonan ini menyangkut teori hukum tentang kedudukan MK (Mahkamah Konstitusi). Sebanyak 30 persennya kliping media," ujar Veri di Kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta, Minggu (26/5/2019).
"Di halaman 18-29 di situ para pemohon dan kuasa hukumnya mendalilkan ada banyak kecurangan TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif). Tapi menggunakan data sekunder (kliping media) dalam pembuktian," lanjut dia.
"Di halaman 18-29 di situ para pemohon dan kuasa hukumnya mendalilkan ada banyak kecurangan TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif). Tapi menggunakan data sekunder (kliping media) dalam pembuktian," lanjut dia.
Ini Video Pidato SBY yang Dijadikan Bukti Tim Hukum BPN dalam Gugatan Hasil Pilpres 2019 ke MK
Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi layangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal hasil pemilihan presiden (pilpres), Jumat (24/5/2019).
Dilansir oleh Tribun Jakarta, Tim Hukum Prabowo-Sandi menghadirkan cuplikan pidato dari mantan Presiden Susilo Bambang Yudyono (SBY) sebagai berkas permohonan gugatan.
Pidato tersebut fokus pada pernyataan SBY soal ketidaknetralan sejumlah oknum aparat dalam pemilu.
• Prabowo-Sandi Berpeluang Balikkan Keadaan, Sinyal Positif Pakar Hukum terkait Gugatan BPN ke MK
• Ucapan SBY soal Oknum Intelijen Ternyata Bukan untuk Pilpres, Jadi Bukti Gugatan Prabowo-Sandi ke MK
• Jika Gugatan Kalah, Akankah MK Didemo Pendukung Prabowo-Sandi? Ini Jawaban Jubir BPN
• Sehari Setelah BPN Masukkan Gugatan, Yusril Puji Kuasa Hukum BPN Sambil Beberkan Strategi Menang
Dilansir oleh YouTube Suara Demokrat, saat itu SBY didampingi oleh paslon Deddy Mizwar dan Dedi Mulyadi sebagai calon Gubernur Jawa Barat yang diusung dari Partai Demokrat.
SBY mengadakan konferensi pers di depan awak wartawan pada 23 Juni 2018 di Hotel Santika Bogor.
Dalam pidatonya yang belangsung kurang dari 20 menit itu SBY menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan Pilkada serentak, kekalahan Demokrat di Pilkada Jakarta, hingga ketidaknetralan aparat.
Ketidaknetralan aparat berkali-kali disinggungkan SBY dalam pidatonya tersebut.
Fokus itulah yang menjadi berkas pemohon dari kubu Prabowo-Sandi yang diajukan dalam gelaran Pilpres 2019.
Berikut ini petikan pidato dari SBY yang dilontarkan pda 2018 tersebut.
• Laporkan 51 Alat Bukti, Kuasa Hukum & BPN Prabowo-Sandi Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 k MK
• Resmi Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2019, Inilah Daftar 8 Kuasa Hukum Tim BPN Prabowo-Sandi
• Seruan Takbir Sambut Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo - Sandi Mendaftar Gugatan ke MK
• Mahkamah Konstitusi (MK) Terima 327 Gugatan Pileg 2019, Terbanyak Berasal dari 3 Daerah Ini
"Yang saya sampaikan ini cerita tentang ketidaknetralan elemen atau oknum dari BIN, Polri, dan TNI itu nyata adanya.
Ada kejadiannya, bukan hoaks bukan hoaks.
Sekali lagi ini oknum, Namanya organisasi badan intelijen negara atau BIN, Polri, dan TNI itu baik.