Semuanya tergantung kesepakatan saja.
"Di dlm tara hukum kita tdk ada term koalisi. Istilah itu hny dipakai dlm politik praktis. Yg ada hny ketentuan, parpol2 bs bergabung utk mengusung atau mendukung Paslon dlm Pilpres. Setelah itu tak ada ikatan yuridis utk koalisi. Mau terus atau tidak, tergantung kesepakatan sj," tulis Mafud MD.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wacana Pembubaran Koalisi Parpol di Pilpres 2019, Tanggapan BPN, TKN hingga Kata Mahfud MD