Demokrat Usulkan Koalisi Pilpres Bubar, BPN: Jangan Buat Gaduh, TKN: Ah Mengada-ada, Lantas Mahfud?

Editor: Thom Limahekin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan Capres-Cawapres 01 Joko Widodo dan Maaruf Amien, serta Capres-Cawapres 02 Praowo Subianto dan Sandiaga Uno, berfoto bersama Ketua KPU Arief Budiman saat akan dimulainya Debat Perdana Capres dan Cawapres di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2019). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

Saat Pilpres 2019, pasangan Jokowi - Ma'ruf Amin didukung PDI-P, Golkar, NasDem, PPP, PKB, Hanura, PSI, Perindo, dan PKPI.

Verry menilai, Koalisi Indonesia Kerja harus terus berperan dalam mengawal program-program pemerintahan Presiden Jokowi selama lima tahun ke depan.

Di sisi lain, TKN selalu berkampanye dengan mengedepankan narasi positif, mengedepankan program kerja serta rekam jejak pencapaian Capres dan Cawapres.

"Ini positif untuk demokrasi kita karena semangat ini akan terus dikedepankan dan ditularkan ke semua pihak," kata dia.

Verry menyayangkan jika koalisi partai politik pendukung pasangan Prabowo - Sandiaga dibubarkan.

Pasalnya, menurut Verry, Koalisi Indonesia Adil dan Makmur dapat menjadi partner yang baik sebagai unsur koreksi dan penyeimbang bagi pemerintah.

"Jadi, keberadaan koalisi tidak memiliki potensi untuk mengawetkan permusuhan.

Karena sebaliknya, kami hadir justru untuk menguatkan demokrasi di negara tercinta ini.

Dan akar rumput kita semakin dewasa dalam berdemokrasi dan menyikapi semua hal di atas," ucap Sekjen PKPI itu.

Kata Mahfud MD

Pakar Hukum Tata Negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD memberi tanggapan soal wacana pembubaran koalisi ini.

Hal itu disampaikan Mahfud saat menjawab pertanyaan dari warganet.

Menurut Mahfud, dalam perspektif hukum, tidak ada istilah koalisi. 

Istilah tersebut hanya dipakai dalam politik praktis. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendatangi rumah presiden RI ke lima Megawati Soekarnoputri, di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2019). (Rina Ayu/Tribunnews.com)

Dalam hukum, yang ada hanya ketentuan Parpol bisa bergabung untuk mengusung atau mendukung Paslon dalam Pilpres. 

Setelah itu tidak ada ikatan yuridis apakah koalisi bakal terus atau gabung. 

Halaman
1234

Berita Terkini